Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Buntut Kecelakaan Melibatkan Dua Siswi: LSM Lira Surati Walikota Tangerang

LOGOS TNbadge-check

Tangerang, transnews.co.id-Akibat sering terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban masyarakat, LSM Lira Kota Tangerang berkirim surat kepada Walikota Tangerang H. Arif R Wirmansyah.

Isi Surat dari LSM Lira memberitahukan telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar pengangkut tanah menabrak kendaraanya bermotor yang dikendarai dua orang Siswi MTs Al-Hasaniah Teluk Naga, Selasa (14/1/2020) sekitar Pukul 10.15 WIB tadi pagi.

Lokasi kejadian tersebut di depan Eks Gedung BNP2TKI Jl. Suryadharma Kelurahan,Selapajang Jaya RT.05 RW.04 Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

Isi Surat menyebutkan, bahwa diketahui dengan jelas pemberlakuan rute atau pengoperasian jalan untuk Kendaraan Besar pengangkut tanah (transpormer) telah di atur didalam Perwal Kota Tangerang No.30 Tahun 2012.

Dimana kendaraan tersebut dapat beroperasi dari jam 19.30 sd 05.00 WIB dan jelas Kendaraan besar ini jelas telah melakukan pelanggaran.

“Kami meminta kepada Seluruh Stekholder baik itu Dinas Perhubungan (dishub) Kota Tangerang, Satlantas Polres Tangerang Kota, Kesatuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Tangerang untuk melakukan penindakan dengan tegas dan penuh tanggungjawab,”Ujar San Rodi, pengurus LSM Lira Bidang Pol Hukam Tangerang.

San Rodi alias Kucay menegaskan, dari semua kejadian demi kejadian yang terjadi kami melihat hal diatas masih terlalu lemah dalam penindakannya.

Pasalnya setiap kejadian dan penindakan hanya sebatas diberlakukan proses hukum di tempat alias tilang (mobil dikandangin di halaman Stadion Persita). Lalu kemudian dalam beberapa hari kemudian kendaraan tersebut sudah bebas berkeliaran lagi.

“Kami tidak ingin Warga Masyarakat menjadi Geram dan Murka karena ulah Transpormer yang tidak mengindahkan atau mentaati peraturan yang berlaku, jangan sampai warga masyarakat menjadi marah karena dendam dalam persoalan ini karena sanak saudaranya menjadi korban,”Kata Kucay.

Sanrodi mengungkapkan, beberapa kecelakanaan yang terjadi di Wilayah Hukum Kota Tangerang diantaranya,
1.Transpormer menimpah kendaraan kecil (sigra) yang menewaskan 3 orang termasuk supir taksi online di Jl. Imam Bonjol Karawaci Kejadian pada tanggal 1-8-2019

2.Transpormer kecelakaan tunggal dengan menabrak beton pembatas jalan dan tiang rambu rambu di Jl. MH Thamrin Kota Tangerang kejadian pada tanggal 16-3-2019

3.Transpormer menabrak pengendara yang berboncengan (suami istri) di Jl. Pembangunan tepatnya depan Hotel Day Suit Kel. Karang Anyar Kec. Neglasar catatan lupa tanggal kejadian

4.Pada Catatan redaksi Tangerang News pada kurun waktu 2018-2019 telah terjadi kecelakaan dengan melibatkan 5 orang korban meninggal dunia,

5.Transpormer menabrak pegendara sepeda motor di Jl. Suryadharma Kel. Selapajang Jaya RT.05 RW.04 Kec. Neglasari Korban Putus kaki kejadian tanggal 14-01-2020

Dari semua kejadian tersebut,Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) bersama Tokoh Masyarakat Kel. Kebon Besar pada bulan puasa 2018 lalu, pernah melakukan Aksi Unjuk Rasa, menyetop kendaraan transpormer untuk tidak melakukan operasi rute pada siang hari karena ulahnya yang menggangu warga masyarakat dilintasan Pasar Kebon Besar Kec. Batuceper,

Hasil penyetopan tersebut semua itu sudah kami serahkan kepada pihak Dishub Kota Tangerang dan Satlantas Polres Tangerang Kota. Namun Sayang seribu sayang Kendaraan itu di lepas dan kembali berkeliaran dengan bebas.

“Kami sudah diskusikan dengan Wahyudi Iskandar Plt. Kadishub saat itu dan beliau menjawab bahwa hal tersebut ada pada ranah Satlantas Polres Tangerang karena Dishub hanya melihat dan ngechek Surat KIR dari kendaraan itu saja,” ungkap Kucay.

Kucay menandaskan, kita ketahui bersama dan ini sudah bukan menjadi rahasia umum bahwa di duga kendaraan transpormer tersebut tidak membawa surat lengkap baik itu STNK, BPKB, KIR dan bahkan supirnya saja masih dibawah umur dan bahkan tidak memiliki TKP serta lainnya dan semua itu dibebaskan untuk tetap beans.

“Lalu siapa yang paling bertanggungjawab dan siapa yang perlu disalahkan,”kata Kucay penuh tanya,seraya mengatakan
Bahwa Perwal No 30 Tahun 2012 tidak berfungsi secara maksimal.(AE) Editor:Nas

Baca Lainnya

Bupati Subandi Sosialisasi Perbup Baru, Anggaran Desa Jangan Disalahgunakan

5 Maret 2026 - 03:57

Pembangunan Sekolah Rakyat Jatim 1 Dikebut, 287 Pekerja Diterjunkan

4 Maret 2026 - 22:42

Rem Blong, Truk Box Tabrak 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen

4 Maret 2026 - 14:59

Perumda Kahuripan Pastikan Layanan Air Bersih Selama Cuti Bersama Idul Fitri

4 Maret 2026 - 04:39

News Trending PERISTIWA