Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Buntut Pernikahan Manusia dan Kambing, Satreskrim Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka

LOGOS TNbadge-check

GRESIK, Transnews.co.id – Buntut perkawinan manusia dengan kambing, Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan empat tersangka kasus penistaan agama ‘ritual pernikahan manusia dengan domba’. Salah satunya Nur Hudi Didin Arianto (N) anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Moh Nur Azis, saat press rilis di Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022) didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, IPTU Wahyu Rizki Saputro menyampaikan, Nur Hudi ditetapkan sebagai tersangka, karena pihaknya menyediakan tempat ritual. Sementara tiga tersangka lain yakni Arif Syaifullah (AS) selaku pengunggah video ritual, Syaiful Arif (SA) sebagai pengantin pria dan Sutrisno alias Krisna (S) sebagai penghulu.

“Setelah ada gelar perkara kita tetapkan 4 tersangka utama. Inisial AS, SA, S dan N. Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun,” katanya.

Masih kata Kapolres Gresik, keempatnya adalah pelaku utama yang akan dikenakan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP, sedangkan yang mengunggah visual konten SA dikenakan pasal berlapis.

“AS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal penistaan agama dan UU ITE,” tegasnya.

Lanjut Kapolres Gresik, kemungkinan ada penambahan tersangka, Nur Azis mengatakan, penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikanya.

“Penyidik akan mengembangkan kem ali penyidikanya. Apapun bisa terjadi tergantung hasilnya. Karena akan terus dikembangkan,” ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum tersangka Nur Hudi, Irfan Khoiri saat dikonfirmasi awak media mengatakan, penyidik Polres Gresik terlalu tergesa gesa menetapkan klinya sebagai trsangka.

““Klien kami Selasa kemarin baru saja diperiksa sebagai saksi, namun akan tetapi hari ini ditetapkan tersangka,” kata Irfan.

Lanjut Kuasa hukum (Irfan), kami meminta penyidik tegak lurus jangan karena berita dan desakan lembaga lain yang memikili kepentingan tertentu.

“Maka dari itu “Kami meminta penyidik tegak lurus jangan karena desakan pihak lain,” ujarnya. (hd)

Baca Lainnya

Hadiri halal bihalal bersama, Ketua DPRD dan Bupati : ASN harus sosialisasikan program unggulan Jepara

26 Maret 2026 - 18:31

BAIS dan Ujian Akuntabilitas TNI

25 Maret 2026 - 23:11

Halal Bihalal SWI Depok Jadi Momentum Perkuat Kekompakan Jurnalis Tanpa Sekat

25 Maret 2026 - 22:34

Perkuat Sinergi, Bupati Jepara Silaturahmi ke Kediaman Kiai dan Tokoh Agama Pascalebaran

25 Maret 2026 - 21:47

News Trending DAERAH