Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Bupati Siak MoU Batas Wilayah Antar Kabupaten Se -Provinsi Riau

LOGOS TNbadge-check


					Bupati Siak MoU Batas Wilayah Antar Kabupaten Se -Provinsi Riau Perbesar

Siak,transnews.co.id Bupati Siak Alfedri bersama Gubernur Riau dan sejumlah Bupati se-Provinsi Riau melaksanakan penandatanganan kesepakatan batas wilayah masing-masing daerah di ruang auditorium, Lt. 8 Kantor Gubernur Riau, Jum’at (21/5/2021).

Dalam kesempatan itu Bupati Siak Alfedri mengatakan percepatan penyelesaian batas daerah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah”, demikian disampaikan Bupati Alfedri usai acara MoU Batas Wilayah, Jumat (21/5/2021)

Alfedri menyampaikan rasa syukurnya atas kesepakatan semua Kepala Daerah dalam menyelesaikan seluruh permasalahan tapal batas atau batas wilayah masing-masing dengan baik.

“Kami bersyukur terkait hal ini (batas wilayah antar Kabupaten) dapat terselesaikan dan dapat di sepakati sebagai keputusan bersama,”katanya.

Menurutnya, untuk batas wilayah Kabupaten Siak sendiri telah mencapai kesepakatan bersama para Kepala Daerah. Seperti antara Siak dengan Rokan Hulu dan Siak dengan Kampar.

“Batas wilayah kita secara garis besar alhamdulillah telah mencapai kesepakatan bersama, seperti hari ini antara Siak dengan Kampar tepatnya Desa Rantau Bertuah dengan Kampar, Kemudian Siak dengan Kabupaten Rohul telah kami sepakati,” ucapnya.

Kegiatan hari ini,sambung Alfedri adalah menindaklanjuti dari Pertemuan sebelumnya pada tanggal 5 Mei 2021 yang lalu. Sesuai dengan PP Nomor 43 tersebut ditetapkan bahwa masalah tapal batas wilayah sudah harus selesai pada tanggal 2 Juli se Indonesia.

Dikatakan Alfedri bahwa kehidupan masyarakat di perbatasan menjadi tanggung jawab bersama baik antara Pemerintah Kabupaten Siak bersama Pemetintah Kecamatan dan Desa setempat, maupun tanggung jawab bersama dengan Kabupaten tetangga.

“Penyelesaian batas wilayah ini juga tindak lanjut dari UU Cipta Lapangan Kerja, serta dalam rangka peningkatan investasi daerah, tata ruang daerah. Hal ini tentunya akan membawa dampak sangat baik bagi kesejahteraan masyarakat terutama yang tinggal di daerah perbatasan kita,” pungkasnya.(dra) Editor:Nas

Baca Lainnya

Bupati Agus Irawan Siap Jadikan Boyolali Tuan Rumah HKPS dan Munas SWI 2026

7 April 2026 - 21:56

TP PKK Kabupaten Sidoarjo Gelar Ngaji Cerdas Ahad Pahing Bersama Habib Amrullah

7 April 2026 - 18:15

HBS Tekankan Pentingnya Evaluasi Perda Depok: Harus Adaptif dan Berbasis Realitas

7 April 2026 - 18:13

Hadiri Halalbihalal Radio Aryo Gema di Detos, Igun Sumarno Tantang Panitia Gelar Event di Alun-alun Kota Depok

6 April 2026 - 22:36

News Trending DEPOK