Menu

Mode Gelap

DAERAH

Bupati Sidoarjo H Subandi Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung

LOGOS TNbadge-check


					Bupati Sidoarjo H Subandi Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Perbesar

Bupati Sidoarjo H Subandi Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung

SIDOARJO, transnews.co.id – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta, S.H., dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Direktur Teknik Perumda Delta Tirta dengan terdakwa Slamet Setiawan, yang sebelumnya divonis bebas di pengadilan tingkat pertama.

Bupati Sidoarjo H. Subandi juga akan segera memberhentikan Slamet Setiawan dari jabatannya sebagai Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo.

Putusan Mahkamah Agung tersebut, merupakan hasil dari permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, S.H. Sebelumnya, Slamet Setiawan sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam putusan kasasi bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diputuskan pada Kamis, 15 Mei 2025, majelis hakim agung yang diketuai oleh Duwiarsso Budi Santitarto, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Slamet Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengembalian (UP) Rp 3,9 miliar subsider tiga tahun penjara,” bunyi kutipan amar putusan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, proses hukum perkara ini telah berlangsung panjang.

Selanjutnya JPU mengajukan memori kasasi pada 8 Agustus 2024, yang kemudian disusul dengan kontra memori dari pihak terdakwa pada 22 Agustus 2024. Berkas kasasi dikirim ke Mahkamah Agung pada 3 September 2024.

Atas putusan Mahkamah Agung tersebut, Bupati Sidoarjo H Subandi menanggapi dengan serius. “Pasti beliaunya segera diberhentikan,” ujar Bupati Subandi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Minggu (29/6/2025).

Diketahui, Sebelumnya, pada 25 Juli 2024, Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan Slamet Setiawan beserta dua terdakwa lainnya, yakni Juriyah, S.E. selaku bendahara KPRI dan Samsul Hadi yang bertugas di bagian Pasba (Sambungan Rumah) KPRI Delta Tirta Sidoarjo. Putusan bebas tersebut sempat menuai perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Dengan adanya putusan kasasi dari MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Bupati Subandi akan mencopot Slamet Setiawan yang dinilai tak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BPSDM Jabar Gelar Bimtek Panggung Legislator, HBS: Kami Tidak Duduk Pasif

5 Desember 2025 - 14:55

BPSDM Jabar Gelar Bimtek Panggung Legislator, HBS: Kami Tidak Duduk Pasif

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

5 Desember 2025 - 05:33

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

Diskominfo Jatim Gelar Pelatihan “AI Preneurship” untuk Dorong Inovasi Bisnis Berbasis Kecerdasan Artifisial

4 Desember 2025 - 19:43

Diskominfo Jatim Gelar Pelatihan “AI Preneurship” untuk Dorong Inovasi Bisnis Berbasis Kecerdasan Artifisial

YGP Kembali Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Warga Depok

4 Desember 2025 - 16:53

YGP Kembali Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Warga Depok