“Yang tidak kita angkat tidak kita PHK, Cuma kita outsourcing kan, kalau daerah lain ada yang diberhentikan,” ucapnya.
Pengangkatan ini dilakukan juga berdasar kebutuhan Pemkab Sidoarjo. Karena setiap tahun, ratusan ASN di Pemkab Sidoarjo memasuki usia pensiun. Pemkab tidak merekrut pegawai baru.
Cukup mengambil pegawai non-ASN yang diangkat dari PPPK. Mereka yang sudah menjalani pegawai berstatus R3 dan R4.

Pengangkatan itu sesuai dengan surat dari BKN agar mengangkat pegawai parowaktu. Sesuai data-data yang sudah masuk ke BKN dan BKD. Juga sesuai dengan kemampuan daerah. Batas belanja 30 persen dari APBD untuk belanja pegawai.
Subandi menegaskan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan tindak lanjut surat BKN disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dipastikan tidak ada faktor-faktor lain yang bisa memengaruhi keputusan pengangkatan PPPK ini.
Termasuk, jika ada yang mencoba melakukan hal-hal di luar aturan. Misalnya, melakukan pungutan atau yang lain dengan alasan apa pun dan mengatasnamakan siapa pun.
“Kami pastikan tidak ada hal-hal seperti itu. Saya ingin nasib pegawai non-ASN ada kepastian karena mereka sudah lama mengabdi,” tegasnya.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih mendukung penuh kebijakan Pemkab Sidoarjo terhadap nasib tenaga Non ASN yang kemarin gagal tes PPPK.
Dipastikannya pihak legislatif mendukung kebijakan pengusulan pengangkatan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.
Pihaknya juga akan memastikan tidak ada penghapusan atau pengurangan tenaga non-ASN di Kabupaten Sidoarjo. Semua akan tetap bekerja seperti sebelumnya.
“Alhamdulillah teman-teman dari Pemkab dan DPRD kompak untuk memutuskan hal ini. Kita akan mengawalnya. Karena itu terkait dengan nasib ribuan warga Sidoarjo,” katanya.










