Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Bupati Subandi Sosialisasi Perbup Baru, Anggaran Desa Jangan Disalahgunakan

Avatar photobadge-check


					Bupati Subandi Sosialisasi Perbup Baru, Anggaran Desa Jangan Disalahgunakan Perbesar

Bupati Subandi Sosialisasi Perbup Baru, Anggaran Desa Jangan Disalahgunakan

SIDOARJO, transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai payung hukum baru untuk memperkuat peran Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD). Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (4/3/2026).

Perbup ini merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2020. Regulasi anyar tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan LKD agar lebih kuat, transparan, dan akuntabel dalam mengawal pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam arahannya, Subandi menegaskan bahwa LKD bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan desa, melainkan wadah utama partisipasi masyarakat sekaligus mitra strategis pemerintah daerah.

“LKD bukan sekadar pelengkap, tapi motor penggerak gotong royong dan jembatan aspirasi warga. Kita ingin lembaga ini benar-benar solid dalam mendukung program pembangunan,” tegasnya di hadapan para camat dan kepala desa se-Kabupaten Sidoarjo.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh sinergi antara kebijakan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, penguatan regulasi ini juga harus berjalan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Subandi secara khusus memberikan peringatan keras terkait pengelolaan anggaran desa. Ia meminta seluruh aparatur tidak keluar dari koridor aturan dan memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran.

“Saya instruksikan agar penggunaan anggaran dilakukan secara bijak. Jangan ada pemborosan, apalagi penyalahgunaan. Anggaran harus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran BPJS mengindikasikan perhatian pemerintah terhadap aspek perlindungan sosial bagi para pengurus lembaga kemasyarakatan di tingkat desa.

Melalui sosialisasi ini, Bupati berharap seluruh aparatur desa memiliki pemahaman utuh terhadap regulasi baru sehingga implementasi di lapangan berjalan efektif tanpa hambatan administratif.

“Dengan sinergi yang kuat, saya yakin Sidoarjo akan semakin maju dan mandiri,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Pembangunan Sekolah Rakyat Jatim 1 Dikebut, 287 Pekerja Diterjunkan

4 Maret 2026 - 22:42

Rem Blong, Truk Box Tabrak 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen

4 Maret 2026 - 14:59

Perumda Kahuripan Pastikan Layanan Air Bersih Selama Cuti Bersama Idul Fitri

4 Maret 2026 - 04:39

Rumah Warga Sedati Diterjang Puting Beliung, Subandi Turun Tangan: Atap Diperbaiki, Anak Korban Diberi Beasiswa

4 Maret 2026 - 03:59

News Trending DAERAH