Menu

Mode Gelap

DAERAH

Bupati Subang Diperintahkan Buat Perda Sawah Abadi, Ini Alasannya

LOGOS TNbadge-check

Subang, TransNews-Bupati Subang Jawa Barat, Rohimat, diperintahkan untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Sawah Abadi. Sebab Perda Sawah Abadi sangat penting untuk mempertahankan lahan pertanian yang ada di Kabupaten Subang. Alasannya, kabupaten Subang menjadi salah satu prioritas pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus(KEK) segitiga Rebana ( Patimban, Cirebon, Kertajati).

” Subang harus istiqomah menjadi lumbung padi Nasional dan Jawa Barat. Jika lumbung padi Subang terganggu,kami khawatir makanan terganggu,” kata Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, disela sela kegiatan Safari Ramadhan di kabupaten Subang, Selasa lalu.

Menurut Wagub, Perda tersebut akan menjadi landasan hukum untuk mempertahankan lahan pertanian atau produksi pertanian sehingga tidak mudah dialih pungsikan.

” Kalau tidak ada Perda Sawah Abadi, nanti takut masyarakat begitu mudah mengalih pungsikan tanah dan sawahnya menjadi perumahan. Sehingga akan mengganggu produksi pangan itu sendiri, “Papar Wagub.

Wagub berharap, Pemkab Subang mempunyai ketegasan dalam mempertahankan lahan produktif pangan di daerahnya. Tujuannya tentu saja supaya ketersediaan pangan di Jawa Barat terjaga.

“Tolong pertanian jangan sampai dibaikan. Segera buat Perda Sawah Abadi, ” Pungkas Wagub. (DK/Nas)

Baca Lainnya

Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani Desa Tarik

16 Desember 2025 - 22:01

Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani Desa Tarik

Bupati Sidoarjo Sidak Pembangunan SDN Suko, Pastikan Kualitas Sesuai Standar

16 Desember 2025 - 21:59

Bupati Sidoarjo Sidak Pembangunan SDN Suko, Pastikan Kualitas Sesuai Standar

Ketua YLBH CCI Jatim Berkunjung ke Rutan Kelas I Surabaya

16 Desember 2025 - 21:56

Ketua YLBH CCI Jatim Berkunjung ke Rutan Kelas I Surabaya1

Pemkab Sidoarjo Bersama Kejari Sidoarjo Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial

16 Desember 2025 - 19:43

Pemkab Sidoarjo Bersama Kejari Sidoarjo Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial