Catatkan Kinerja Keuangan Terbaik, PLN Setor Dividen Rp2,19T dan Pajak Rp35,33T

Editor: Dimas Pramudya

Jakarta – PT PLN (Persero) terus meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan negara melalui setoran dividen dan pajak perusahaan.

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (7/6) disepakati setoran dividen PLN kepada negara sebesar Rp2,19 triliun, meningkat sebesar 191,7% dari Rp750 miliar di tahun 2021.

Kontribusi PLN terhadap negara tak hanya lewat dividen tetapi juga setoran pajak hingga Rp35,33 triliun atau meningkat sebesar 13,1% dibandingkan tahun 2021.

BACA JUGA :  Kinerja 5 Tahun Dibawah Kepemimpinan Erick Thohir, PLN Gerak Cepat Pulihkan Gardu Induk Pasar Kemis

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menanggapi, PLN sebagai perusahaan BUMN berkomitmen untuk terus berkontribusi lebih pada negara dan masyarakat, salah satunya melalui peningkatan performa dari sisi keuangan.

Hal ini terlihat pada laporan keuangan tahun 2022 di mana PLN mampu mencatatkan kinerja keuangan terbaik sepanjang sejarah perusahaan dengan laba bersih mencapai Rp14,44 triliun.

“Di balik capaian kinerja keuangan yang kami torehkan, transformasi yang dilakukan korporasi menjadi kunci melewati masa-masa sulit. Hasilnya walaupun menghadapi kerugian kurs hampir 20 triliun, penerimaan laba kami tahun 2022 tetap meningkat 124% dari target,” ujar Darmawan.

BACA JUGA :  Dukungan Kawasan Industri, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejati Banten

Faktor utama peningkatan laba bersih PLN menurut Darmawan adalah peningkatan penjualan listrik yang mencapai 6,3% atau total 273,8 Terawatt hour (TWh) sehingga berdampak pada kenaikan pendapatan penjualan listrik hingga 7,7% dari Rp288,8 triliun di 2021 menjadi Rp311,1 triliun di 2022.

Peningkatan penjualan listrik ini didominasi dari pelanggan sektor industri di mana konsumsi listriknya meningkat sebesar 24,54% dan sektor bisnis yang meningkat sebesar 22,47%.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait