Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Cegah Corona Tidak Meluas: Pemprov Jabar Keluarkan Maklumat Tidak Mudik Tidak Piknik

LOGOS TNbadge-check

KOTA BANDUNG Transnews.co.id-Untuk mencegah agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas ke seluruh wilayah di Jabar,Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memutuskan mengeluarkan maklumat untuk tidak mudik dan tidak piknik kepada seluruh warga Jawa Barat.

Maklumat ini dikeluarkan melalui Surat Edaran No.360/49/Dishub ditujukan kepada para Bupati dan Walikota di Jawa Barat.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, melalui pesan release yang diterima redaksi, Senin sore 30/3/2020 menjelaskan, maklumat ini dikeluarkan dengan tujuan agar penyebaran virus korona (COVID-19) di Jawa Barat tidak semakin meluas yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis di masyarakat serta berpotensi mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat,”terang Sekda.

Sekda menekankan, melalui maklumat ini, kepada para bupati dan wali kota di Jawa Barat,saat menjelang bulan suci ramadan 1441 H, diminta untuk menyampaikan edaran, dan maklumat secara massif kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudik, dan tidak piknik dengan memanfaatkan unsur kewilayahan masing-masing hingga tingkat terkecil yaitu RW/RT.

“Para ketua RT setempat diminta melakukan pendataan terhadap pendatang yang melaksanakan mudik ke wilayahnya untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP),” terang Setiawan.

Ditegaskan Sekda,jika masih ada warga masyarakat yang tetap melaksanakan aktifitas mudik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta para Bupati dan Wali Kota mengintruksikan jajaran di bawahnya untuk segera melakukan pendataan untuk keperluan pengawasan (surveilance), penelusuran (tracking), pelacakan (tracing), dan pembatasan gerak (fencing) di kemudian hari.

“Orang yang memaksa untuk mudik,ini langsung ditetapkan sebagai ODP daan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari,”pungkasnya.(Nas)

Baca Lainnya

Hadiri Halalbihalal Radio Aryo Gema di Detos, Igun Sumarno Tantang Panitia Gelar Event di Alun-alun Kota Depok

6 April 2026 - 22:36

Sidak RSUD Kartini: Ketua DPRD Jepara Bantu Bayi Devan Asal Karimunjawa

6 April 2026 - 22:26

Pemkab Sidoarjo Perkuat ETPD, Siapkan Implementasi QRIS Tap di 2026

6 April 2026 - 18:15

Diskominfo Jatim Serahkan SK Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat ASN

6 April 2026 - 17:14

News Trending DAERAH