Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Coklit Door to Door Data Pemilih : Rumah Bupati Morut Didatangi Petugas PDP

LOGOS TNbadge-check

MORUT, SULTENG – Transnews.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara melakukan proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19,Sabtu (18/7/2020).

Salah satu rumah yang didatangi Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP)  adalah kediaman Bupati Morowali Utara Sulawesi Tengah. 

Bupati Morut menyambut baik atas kehadiran Ketua KPU Sulteng dan Ketua KPU Morut beserta segenap PPDP yang mendatanginya.

Pada Kesempatan itu, Bupati menyatakan siap mendukung dan mensukseskan Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) dan aman dari Covid-19.

Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, menerangkan bahwa dalam kegiatan itu masih mengacu kepada metode pilkada sebelumnya, yakni Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan coklit dengan menemui pemilih secara langsung satu per satu.

Kendati demikian, kata Tanwir, ada hal yang baru dan berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Proses coklit mulai 15 Juli sampai 13 Agustus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan door to door, minimal 5 rumah dalam sehari ” ujar Tanwir.

Menyinggung regulasi pelaksanaan Pilkada, Tanwir mengatakan, tetap mengacu kepada ketentuan prosedur coklit yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19.

“PPDP melakukan coklit berdasarkan formulir model A-KWK. Formulir model A-KWK merupakan data pemilih hasil sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4),” Pungkasnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Morut, Yusri Ibrahim menegaskan sikap KPU tetap optimis pencoklikan data tetap berjalan sesuai progres.

“Pemilih yang berada di wilayah Kabupaten Morut tetap didatangi PPDP untuk proses Coklit,”ucapnya.  (Al/Rd) Editor:Nas

Baca Lainnya

Kendalikan Inflasi dan Penguatan Ketahanan Pangan, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-59 di Sidoarjo

9 April 2026 - 23:32

Integrasi Digital Digenjot, Portal Majadigi Jatim Satukan Ratusan Layanan Publik

9 April 2026 - 23:29

Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Jepara Ajak Teladani Perjuangan Leluhur

9 April 2026 - 10:06

DPC PROJO Jember Ikut Serta Sukseskan KONFERDA Malang

8 April 2026 - 20:31

News Trending DAERAH