Dandim 0824 Jember Pimpin Pelepasan Kapolres Jember

Jember, Transnews.co.id – Acara pergantian pimpinan di jajaran Polres Jember dari Kapolres lama AKBP. Arif Rachman Arifin SIK. MH kepada Kapolres yang baru AKBP. Hery Purnomo SIK. SH digelar berbeda dengan pergantian Kapolres sebelumnya, jika sebelumnya dilalui dengan prosesi pedangpora, pergantian kali ini acara tersebut tidak dilakukan.

Meski tidak ada prosesi pedangpora, kesakralan acara pelepasan Kapolres lama AKBP. Arif Rachman Arifin masih tetap terasa, hal ini dikarenakan ada tradisi lain yang masih terjaga, yakni pelepasan Kapolres yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0824 Jember Letkol. Inf. Batara C Pangaribuan yang digelar di Makodim pada Kamis (6/1/2021).

BACA JUGA :  Perwakilan Nelayan Kecil dari 4 Kecamatan Menolak dan Keberatan atas Penggunaan Alat Tangkap Jenis Jaring Slerek

“Hari ini kami memberikan penghormatan dan pelepasan Kapolres Jember bapak AKBP. Arif Rachman Arifin untuk menuju tempat yang baru dengan jabatan baru sebagai Wakaden (Wakil Kepala Detasemen) B Div Propram Mabes Polri, banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kapolres Jember selama ini, yakni sinergitas yang telah terbangun dan tetap terjaga hingga saat ini,” ujar Dandim 0824 Jember.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada AKBP. Arif Rachman Arifin atas kebersamaanya dalam menjaga kondusifitas Jember, walau tidak lama dilalui bersama.

BACA JUGA :  Sekolah hingga Kampus, Menjadi Basis Aksi Donor Darah Sukarela 

“Meski kami berdua belum lama bersama menjaga kondusifitas Jember, tapi tapi ada momen yang bisa kami jaga bersama, yakni momen pada saat perayaan Natal dan pergantian tahun baru, kami hanya mengucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila ada salah kata dan tindakan yang tidak menyenangkan dihati Kapolres Jember,” ujar Dandim.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait