Darud Donya Aceh: Gelar dan Penghargaan Era Kesultanan Hanya Untuk Yang Berjasa Bagi Kesultanan Aceh Darussalam

TN.ACEH l —- Pemimpin Darud Donya Cut Putri menjelaskan, bahwa akhir-akhir ini terlalu banyak berbagai gelar adat istiadat Aceh diberikan kepada tamu yang sama sekali tidak berhubungan dengan Aceh. Tamu itu bahkan mungkin baru sekali atau beberapa kali saja datang ke Aceh, namun dengan gampang mendapatkan gelar adat Istiadat Aceh.

Dibandingkan dengan Kerajaan Inggris, Kerajaan Malaysia dan Kerajaan Brunei Darussalam, Pingat atau Gelar Penghargaan sangat susah didapatkan, dan memang khusus diberikan hanya untuk orang yang benar-benar berjasa kepada negara tersebut, barulah diberikan resmi oleh pemimpin negara atau Sultan.

Sedangkan di Aceh sekarang, lembaga yang sama sekali tidak jelas dan tidak terkait kesultanan, seenaknya saja memberikan gelar Kesultanan Aceh kepada siapa saja.

“Pemberian gelar Kesultanan Aceh mengatasnamakan rakyat Aceh, yang tidak sesuai dengan sejarah dan adat istiadat Kesultanan Aceh, maka itu adalah pengaburan sejarah dan merupakan penghinaan terhadap adat Aceh,” kata Cut Putri yang merupakan Cucu Sultan Jauharul Alam Syah Johan Berdaulat Zilullah Fil Alam.

Pada era Kesultanan Aceh, hanya orang yang memiliki peran penting dan berjasa besar terhadap Negara Aceh yang mendapatkan gelar kehormatan.

Ada beberapa tokoh luar seperti Thomas Best dari Inggris, yang pada tahun 1613 M mendapatkan gelar Orang Kaya Puteh dari Sultan Iskandar Muda (1607-1636 M), atas jasa Thomast Best yang telah menghancurkan armada Portugis yang hendak menyerang Aceh, menangkap kapalnya dan menyerahkan kepada Sultan Iskandar Muda. Gelar Orang Kaya pada era Kesultanan Aceh adalah setara Menteri, seperti Wazir Orang Kaya Seri Maharaja Lela Perdana Menteri.

Sultanah Safiatuddin (1641-1675 M) juga pernah memberikan gelar Orang Kaya Puteh dan gelar Kapitan Raja kepada pedagang asing, atas jasa pedagang asing tersebut mempertahankan sistem perdagangan lada di Aceh.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com