Desa Demokratis Berakar Pada Asas Musyawarah

Desa Demokratis Berakar Pada Asas Musyawarah

Cianjur-Desa demokratis adalah Desa yang pada pelaksanaan berbagai program pembangunan berakar pada asas musyawarah,asas demokratis,asas partisipasi,dan asas kesetaraan. Musyawarah desa menjadi forum yang paling fundamental serta wajib dilaksanakan.

Hal itu ditegaskan oleh Asep D Nasrudin,S.Sos selaku Konsultan Pemberdayaan saat menjadi nara sumber pemberdayaan di Desa BJ Kadu Kec Cibinong Cianjur,baru baru ini.

Asep menjelaskan dalam penyusunan regulasi yang aspiratif dan partisipatif hendaknya mencerminkan komitmen bersama antara kepala desa Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa.

“Komitmen bersama ini diharapkan jadi proses demokratisasi yang baik dalam kehidupan bermasyarakat. Apalagi masyarakat desa sudah diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengatur dirinya sendiri yaitu melalui Perdes yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”jelasnya.

Dalam kesempatan itu Asep menjelaskan tata cara penyusunan Peraturan Desa termasuk Pasal 69 UU Desa tentang regulasi desa yang meliputi peraturan desa,peraturan bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.

“Perturan peraturan tersebut ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD, sebagai kerangka hukum dan kebijangan dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan pembangunan desa. “Hal ini seringkali terjadi miskomunikasi karena berbagai faktor diantaranya SDM sehingga timbul konflik,” terangnya.

Dikatakannya,didalam musyawarah semua unsur harus ikut berperan aktif apalagi dalam hal bersipat strategis dalam penyelengaraan pemerintah desa,”tandasnya.(Chryts)

 452 views

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa diru-gikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com