Karawang,transnews.co.id- Pasca acara Musrenbangdes yang diselenggarakan pemerintahan Desa Malangsari (17/9/2020) saat dikonfirmasi TransNews terkait copy surat pernyataan yang ditandatanganinya pertanggal 31 Januari 2017 mengenai biaya pembangunan Paud Miftahul Huda dengan pagu anggaran sebesar 44.078.238 Kades Malangsari mengatakan lalu menandatangani keterangan nya kepada TransNews sudah diselesaikan,”ujarnya.
Padahal Anggaran pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan yang diambil dari dana desa tahun 2016, untuk Paud Miftahul Huda yang memiliki siswa 33 orang beralamat di dusun Munjuljaya RT 02 RW 001 Desa Malangsari,senilai 44.078.238 di hutang dan gagal bayar. Sebab sampai saat ini pertanggal 26 September 2020 belum ada penyelesaian sesuai pagu anggaran yang ditetapkan.
Hal tersebut diungkapkan pimpinan PAUD Miftahul Huda Khapsoh kepada TransNews di rumahnya,Jumat (26/9/2020).

Kata Khapsoh, dana chas yang diterima untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan PAUD Miftahul Huda saat itu sebenarnya uang yang diterima sebesar 2 juta rupiah, selebihnya dalam bentuk barang tanpa dilampiri penyerahan struk pembelian,”ungkapnya.
Adapun barang yang diterima,kata Khapsoh berupa kaso, paku, papan, dan seterusnya sebagaimana tertulis dalam lembaran kertas biasa. Sekalipun anggaran tidak seluruhnya direalisasikan Kades.
“Pelaksanaan pekerjaan ini tetap saya selesaikan dengan cara harus utang pinjam dan uang bunga berbunga, bahkan sampai saat ini saya masih punya hutang tanggungan pinjaman dan utang tenaga kepada tukang dan kenek bangunan,”ujarnya.
Masih menurut Khapsoh, di tahun 2017 dirinya didatangi bapak Ade Sobur (Ketua BPD Kertamulya) yang mengaku utusan bapak Kamsan Kades Malangsari.
Kata pak Ade ada dana 10 juta untuk tambahan bantuan PAUD Miftahul Huda, kalau mau diambil ketemuan di saung berem Rengasdengklok, Khapsoh menolak uang yang ditawarkan utusan Kades Kamsan.
Oleh karena disamping dana tidak sesuai dari pagu yang ditetapkan permasalahan dana desa saat itu ramai dibicarakan publik hingga berujung Kades dilaporkan BPD kepihak berwajib.
“Saya hawatir ditelikung dan dimanfaatkan oleh Kades sehingga berurusan dengan pihak berwajib,” pungkasnya.
Dilain tempat lain dalam satu waktu saat ditemui dirumahnya tidak ada, Ade Sobur lewat celuler saat dikonfirmasi membenarkan kalau dirinya memfasilitasi terkait dana bantuan dana desa yang belum diterima seluruhnya oleh PAUD Miftahul Huda.
Bersedia nya Ade Sobur mempasilitasi hal tersebut karena Paud Miftahul Huda dirinya memprakarsai berdirinya Paud tersebut, secara manusiawi pribadinya tergugah untuk membantu menyelesaikan.
“Akan tetapi kalau menawarkan tempat ketemuan di saung bereum itu tidak benar perlu diturunkan, karena tidak pernah mengatakan hal tersebut kepada khapsoh,”ujar Ade.
Masih menurut Ade Sobur saya seringkali mengingatkan dan meminta agar Kades sesegera mungkin menyelesaikan kewajibannya membayar dan melunasi hak Paud Miftahul Huda, akan tetapi sepertinya Kades tidak punya i’tikad baik untuk menyelesaikan.
“Akhirnya saya pasrah karena keterbatasan,”kata Ade Sobur.
Beberapa masyarakat yang namanya minta tidak ditulis berinisial RK, Kades diduga kuat dengan sengaja melemahkan dan tidak mematuhi undang-undang Republik Indonesia No.6 th 2014 tentang desa. Diantaranya memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul,adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat desa.
“Diduga kuat Kades Malangsari berpotensi melanggar sumpah janji jabatan, melanggar larangan sebagai mana dimaksud pasal 29 melakukan tindakan diskriminatip melakukan tindakan meresahkan masyarakat yang sekaligus melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,”pungkas RK.(Ysf)













