Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Di Garut Main Layangan Bisa Kena Denda 50 Juta, Mau Tahu Ini Aturannya

LOGOS TNbadge-check


					Di Garut Main Layangan Bisa Kena Denda 50 Juta, Mau Tahu Ini Aturannya Perbesar

Garut, Transnews.co.id-Petugas patroli PLN Jaringan ULTG Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk beserta Sat Sabhara polres Garut rajia pengguna layangan berkawat di kawasan Kecamatan Cilawu, Tarogong Kidul, hingga Kecamatan Samarang Garut, Jawa Barat, Jum’at (09/10/20) sore.

Sejumlah orang yang masih nekad menerbangkan layangan dengan menggunakan kawat dekat saluran udara ekstra tegangan tinggi, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya dibubarkan petugas saat melakukan rajia.

Bahkan saat rajia tersebut berlangsung sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara aparat dengan penerbang layangan yang menggunakan kawat, namun banyak pelanggar yang berhasil melarikan diri.

Dalam rajia itu petugas dan aparat berhasil mengamankan Puluhan layangan berkawat. Petugas langsung memberi himbauan mengenai bahayanya menerbangkan layangan dengan mengunakan kawat sesuai PERDA yang berlaku.

Suswoyo Manager ULTG Garut Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk mengatakan,banyak orang dewasa yang hari ini terjaring bermain layangan, di lokasi yang dilarang.

Kata Suswoyo mereka sengaja adu layangan dekat saluran udara tegangan ekstra tegangan tinggi (sutet) Jawa Bali.

“Ini sudah jelas membahayakan keselamatan jiwa,”ujarnya.

Selain itu kata Suswoyo, pasokan listrik Jawa Bali juga terancam jika sampah layangan kawat ini nyangkut, bisa menyebabkan padam listrik skala besar.

Dikatakannya,hari ini sudah kita peringatkan mengenai bahayanya, hari ini pula kami bergerak dengan aparat kepolisian untuk penindakan, tentunya sudah sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2017.

“Jadi gak boleh maen layangan memakai kawat didaerah sutet, karena ancamannya tiga bulan penjara dan denda Rp. 50 juta,” ujarnya.

Selain memberi himbauan saat rajia di kawasan Samarang, petugas juga memperingatkan pemain layangan untuk tidak mengunakan kincir saat menerbangkan layangan, pasalnya jika mengunakan kincir terbang layangan bisa lebih jauh dan jika layangan putus memberi peluang bagi pemburu layangan putus yang mengunakan kawat.

Sementara itu KBO Sabhara IPDA Jarwo menyebutkan jika pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak menerbangkan layangan bagi anak-anak dekat sutet apalagi menggunakan kawat, bahkan beberapa layangan dan kawat terpaksa di amankan petugas.

Jarwo menegaskan, hari ini kami dari Sat Sabhara Polres Garut mengamankan puluhan layangan dan benang kawat, walaupun saat rajia tadi sempat ada pelaku yang kabur dan meningalkan layangannya, hingga akhirnya disita petugas PLN.

“Kedepan jika tetap membandel, mereka akan dikenai sanksi sesuai Perda dengan ancaman kurungan tiga bulan hingga denda 50 juta rupiah,” pungkasnya. (Chrystian)

Baca Lainnya

Sinergi di Bulan Ramadan: BPJS Ketenagakerjaan Depok Pererat Silaturahmi dengan Agen Perisai

11 Maret 2026 - 22:19

Ketua DPRD Jepara Pimpin Langsung Pembagian Takjil untuk Masyarakat

11 Maret 2026 - 21:59

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Pakar UPER: Saatnya Indonesia Mandiri Teknologi dan Energi

11 Maret 2026 - 16:39

Peringati HUT Ke-45, Dirut Tirta Kahuripan: Fokus Digitalisasi dan Efisiensi Atasi Kehilangan Air

11 Maret 2026 - 16:18

News Trending EKBIS