Di Jaksel Pedagang Grosir Hingga Penumpang KRL Kena Sanksi PSBB

Jakarta,transnews.co.id-Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dibantu TNI dan Polri melakukan penertiban Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Rabu (27/5/2020).

Dalam kegiatan penertiban itu, petugas menertibkan pedagang grosir yang membuka usahanya yang menimbulkan kerumunan massa, serta tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti, tidak mengenakan masker.

“Atas pelanggaran yang dilakukan, tiga pedagang diberikan teguran tertulis, dan satu orang dikenakan sanksi push up,”ujar petugas Satpol PP kel Ulujami.

Ditempat lain penertiban PSBB juga dilakukan di Stasiun Manggarai oleh
Satpol PP Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan

Satpol PP dibantu unsur TNI melakukan Penertiban. Kali ini menyasar kepada para pengguna KRL yang tidak menggunakan masker.

“Bagi pengguna KRL yang tidak menggunakan masker, maka akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial di sekitar stasiun. Penggunaan masker diwajibkan bagi semua pengguna KRL, demi mencegah penyebaran Covid-19,”ujar Petugas Satpol PP Kel Manggarai.

Seorang penumpang KRL kena teguran sanksi PSBB. (ist)
(Jenan JP) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com