Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Di Kabupaten Siak Ada Layanan Keliling Sidang Itsbat Nikah Terpadu

LOGOS TNbadge-check


					Di Kabupaten Siak Ada Layanan Keliling Sidang Itsbat Nikah Terpadu Perbesar

Kab Siak,transnews.co.id-Dalam rangka memberikan keabsahan, identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk dan peristiwa penting yang di alami oleh masyarakat yang ada di kabupaten Siak,Kantor Pengadilan Agama Siak,Kemenag Siak serta dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Siak,berinovasi memberikan Pelayanan keliling sidang itsbat Nikah terpadu di kabupaten Siak.

Untuk mensukseskan inovasi tersebut Pemkab Siak langsung melakukan MoU dengan Instansi tersebut dikantor Bupati Siak, Senin (8/3/2021).

Bupati Siak, Alpedri mengatakan Inovasi ini dilakukan, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Karena di dalam prakteknya masih banyak masyarakat melaksanakan pernikahan secara agama sah, namun tidak tercatat di instansi terkait. Atau nikah sirri atau nikah di bawah tangan.

Oleh karena itu, kita bayak mendapat laporan dari masyarakat meminta di adakan sidang Itsbat, tentu ini harus kita pasilitasi, demi menyelaraskan hukum islam dengan hukum negara.

“Hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan Ibunya dan keluarga ibunya,”terangnya.

Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Agama kabupaten Siak Wahid Baihaki menyampaikan dengan adanya program sidang isbat nikah atau pengukuhan oleh pengadilan agama, Sehingga pernikahan Sirri atau tidak tercatat tersebut tidak hanya sah menurut agama tetapi juga diakui dan dilindungi oleh negara.

“Dengan adanya itsbat nikah pasangan suami istri telah dijamin dan dilindungi oleh hak-hak dalam Undang-undang, baik hak untuk di lindungi oleh negara, hak waris, hak-hak anak, hak sengketa pernikahan dan lain-lain,”ungkapnya.

Selanjutnya, kata Wahid, untuk untuk mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten siak seperti kartu keluarga, KTP elektronik, akte kelahiran, akte perkawinan, akte kematian dan lain-lain. Semua dokumen kependudukan tersebut dapat diterbitkan terlebih dahulu, harus memenuhi syarat yang terpenting adalah akte nikah atau akte kawin orang tua.

“Bagi pemohon sidang istbat yang pemohonan nya dikabulkan oleh Hakim, setelah di catat oleh KUA maka peserta dapat membawa pulang kutipan akta nikah dan kutipan akta kelahiran anak-anaknya dengan tanpa dipungut biaya atau gratis,”tandasnya. (dra) Editor:Nas

Baca Lainnya

Dorong Daya Saing Global, Pemkab Jepara Resmikan Kartu Mebel dan Berangkatkan IKM ke IFEX 2026.

3 Maret 2026 - 04:37

Resmi Tembus Probolinggo, Commuter Line Supas Perkuat Aglomerasi Surabaya Raya

2 Maret 2026 - 21:09

Bupati Subandi Perkuat Sinergi dengan PHDI, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Umat di Sidoarjo

2 Maret 2026 - 21:07

Panitia Tetapkan Dua Calon Kepala Desa Jumputrejo, Joni Nomor Urut 1 dan Muhammad Makrus Nomor Urut 2

2 Maret 2026 - 02:29

News Trending DAERAH