Di Sumedang Pilkades Jadi Ajang Judi

Di Sumedang Pilkades Jadi Ajang Judi
Sumedang,Trans News- pemilihan kepala Desa serentak di kabupaten Sumedang Jawa Barat yang di gelar pada Rabu (17/10) di jadikan ajang perjudian oleh sekelompok orang tertentu usai perhitungan suara berakhir. Hal itu diungkapkan Erwan (42) warga Desa Wanajaya Kecamatan Surian Kab Sumedang.
Kata Erwan, potensi kerawanan Pilkades lebih tinggi dari Pilkada kemarin. Pilkades ini kerap dijadikan ajang perjudian. Hal tersebut terjadi setelah penghitungan suara karena banyak pihak yang tidak puas terhadap hasil perhitungan.
“Potensi ini diakibatkan ada sekelompok tertentu yang memanfaatkan Pilkades untuk ajang perjudian,” katanya.
Untuk menghindari potensi itu, kata Erwan, Pemerintah Daerah diharapkan kedepannya harus mengembangkan Sistem Pilkades berbasis komputer yang disebut e-Voting. Sistem ini meminimalisir penggunaan kertas dan waktu lebih cepat selesai. Jika sistim ini dilaksanakan nantinya tidak ada lagi dibilik suara seperti paku dan bantalan.
“Semuanya diganti dengan komputer layar sentuh dengan jaringan internet offline pada waktu pemungutan suara dan pada waktu penghitungan suara jaringan internet online.Ini masukan yang fositif lho,” paparnya.
Sebagai mana di ketahui, sebanyak 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan, Kabupaten Sumedang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak gelombang kedua.Diantaranya adalah di Desa Wanajaya.
Hasil evaluasi setiap Pilkada yang jumlah partisipasi masyarakat yang cenderung menurun setiap priodenya terbantahkan oleh antusias warga masyarakat untuk menyalurkan suaranya di pemilihan kepala desa di Kabupaten Sumedang. Menjadi PR besar bagi penyelenggara/panitia Pilpres yang akan datang agar menarik perhatian warga untuk menyalurkan suaranya nanti seperti pemilihan kepala desa. (Nas/Ded)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com