Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Diduga ada Pengondisian antara Disperinaker Kota Surabaya dan PT. Antakesuma Inti Raharja

Avatar photobadge-check


					Diduga ada Pengondisian antara Disperinaker Kota Surabaya dan PT. Antakesuma Inti Raharja Perbesar

SURABAYA, transnews.co.id – Kuasa hukum dari LBH Mitra Surabaya, Wira Aguspia, SH, MH bersama partner mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Antakesuma Inti Raharja (AIR) terhadap kliennya, Dena. Kunjungan tersebut dilakukan pada Senin (1/12/2025).

Wira mengungkapkan adanya dugaan pengondisian antara Disperinaker Kota Surabaya dengan perusahaan. Pasalnya, pihaknya mengaku tidak pernah mendapatkan informasi maupun penjelasan mengenai surat permohonan mediasi tripartit. Namun, mereka tiba-tiba menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp bahwa kliennya tidak dapat dimediasi karena sudah ada proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kami selaku kuasa hukum belum pernah menerima Perjanjian Bersama yang dimaksud. Penjelasan dari Disperinaker pun tidak pernah kami terima,” ujarnya.

Wira mempertanyakan pemberian tali asih sebesar Rp30 juta kepada Dena yang telah bekerja selama 27 tahun dengan gaji lebih dari Rp6 juta per bulan. Ia menyebut nominal tersebut sangat tidak masuk akal dan menilai ada indikasi paksaan dalam proses penandatanganan Perjanjian Bersama.

Menurutnya, pada 8 Oktober 2025, Dena dipanggil mendadak ke sebuah ruangan dan diminta menandatangani Perjanjian Bersama secara spontan tanpa diberi kesempatan membaca isi dokumen secara menyeluruh.

“Klien kami disodori perjanjian tersebut dan diminta segera menandatangani. Ada nada ancaman bahwa jika ia tidak menandatangani, hak-haknya tidak akan diberikan dan ia tidak bisa mengurus Jamsostek,” tegas Wira.

Diduga ada Pengondisian antara Disperinaker Kota Surabaya dan PT. Antakesuma Inti Raharja1

Diduga ada Pengondisian antara Disperinaker Kota Surabaya dan PT. Antakesuma Inti Raharja1

Ia juga menyesalkan sikap Disperinaker Kota Surabaya yang dinilai tidak melakukan konfirmasi atau verifikasi kepada pihaknya terkait keberadaan maupun keabsahan Perjanjian Bersama tersebut.

“Kami menduga Perjanjian Bersama itu cacat secara substansi. Kami akan mengkaji langkah hukum lebih lanjut. Jika ditemukan unsur pidana, kami akan melakukan somasi dan melapor secara resmi. Mulai hari ini kami menabuh genderang perang melawan PT Antakesuma Inti Raharja,” tambahnya.

Dena, selaku korban, turut memberikan keterangan. Ia mengaku tidak diberi waktu membaca dokumen secara lengkap. Saat itu ia juga tidak memakai kacamata, namun tetap dipaksa menandatangani. Ia bahkan tidak diperbolehkan keluar ruangan.

Selain itu, Dena mengungkapkan adanya transfer sebesar Rp30 juta ke rekeningnya dari seseorang bernama Leny, bukan dari rekening perusahaan. Ia menegaskan bahwa dana tersebut masih utuh dan belum ia ambil.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Disperinaker Kota Surabaya, Tranggoro — didampingi Pulung dan Ruri — menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui bagaimana proses Perjanjian Bersama antara Dena dan perusahaan berlangsung.

“Kami sebenarnya siap memproses mediasi. Namun ketika sudah ada Perjanjian Bersama dan Akta yang didaftarkan di PHI, kami tidak bisa melanjutkan. Perusahaan juga menolak mediasi,” jelas Tranggoro.

Ia menegaskan bahwa Disperinaker tidak memiliki hubungan khusus dengan perusahaan dan semua proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Lainnya

Guncang Madiun! Wali Kota Maidi Terjaring OTT KPK

19 Januari 2026 - 18:15

Foto: Maidi, Walikota Madiun

Bupati Subandi Hadiri Haul Masyayikh Al-Khoziny, Doakan Syuhada dan Perkuat Ukhuwah di Sidoarjo 

18 Januari 2026 - 19:28

Bupati Subandi Hadiri Haul Masyayikh Al-Khoziny, Doakan Syuhada dan Perkuat Ukhuwah di Sidoarjo 

Cegah Bentrok Antar Perguruan Silat, Polisi Amankan 18 Pemuda di Kedungdoro 

18 Januari 2026 - 01:11

Cegah Bentrok Antar Perguruan Silat, Polisi Amankan 18 Pemuda di Kedungdoro 

Gus Ipul Tegaskan, Sekolah Rakyat Instrumen Negara Lawan Kemiskinan 

18 Januari 2026 - 01:08

Gus Ipul Tegaskan, Sekolah Rakyat Instrumen Negara Lawan Kemiskinan 
News Trending PENDIDIKAN