Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Diduga Bumdes Desa Segarjaya Lemahkan Disiplin Prokes, Wisata Dewi Pulo Putri Tidak Sediakan Fasilitas Pencegahan Covid-19

LOGOS TNbadge-check


					Diduga Bumdes Desa Segarjaya Lemahkan Disiplin Prokes, Wisata Dewi Pulo Putri Tidak Sediakan Fasilitas Pencegahan Covid-19 Perbesar

Karawang, Transnews.co.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga telah melemahkan Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 19.

Ketua Bumdes Desa Segarjaya Kubil saat dikonfirmasi awak media ini, bahwa dilokasi tempat wisata Dewi Pulo Putri tidak disediakan pasilitas prokes yang lazimnya dilakukan, baik alat maupun yang lainnya, sehingga kepatuhan protokol kesehatan terkesan diabaikan.

Pihak yang memiliki otoritas Bumdes Desa Segarjaya,sebagai mana diketahui tertera dalam tiket masuk yang diduga sebagai penyelenggara tempat wisata Dewi Pulo Putri menetapkan sebesar Rp.5000 setiap pengunjung.

Pihak Bumdes berpotensi telah melemahkan dan mengabaikan Instruksi Presiden Nomor.6 Tahun 2020 ” Kewajiban mematuhi prokes dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 19 (Covid-19), sebagaimana dimaksud pada angka 1) Dikenakan kepada perorangan,pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Wisata Dewi Pulo Putri yang menimbulkan kerumunan massa diakui oleh Kubil dihadapan awak media dan aktivis beberapa Ormas,sebagai ketua Bumdes yang menerbitkan tiket masuk obyek wisata tidak mengantongi izin dari pihak MUSPIKA melainkan hanya sebatas lisan,” jelasnya Minggu (2/1/2022).

Pihak warga setempat yang berhasil dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa pihak Bumdes yang menerbitkan serta menetapkan nilai tiket masuk obyek wisata Dewi Pulo Putri tidak profesional dan patut dievaluasi terkesan adanya pungli.

Masih menurut warga dalam tiket masuk tersebut yang sudah dilaksanakan dari tanggal 1/1-2022 tidak ada nomor registrasi, tidak disertakan perdes, tidak ditulis masa berlaku dan sebagainya.

“Begitupun dengan pendapatan dari tiket masuk diperuntukkan apa,” Ujar BT. (Yusup)

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

Jelang Lebaran 2026, Forkopimda Jepara Pastikan Stok Pangan dan Energi Aman

17 Maret 2026 - 21:39

Semarak Ramadhan, Grup Senam Aerobik Saigo Jepara Gelar Buka Bersama untuk Pererat Silaturahmi

16 Maret 2026 - 21:52

News Trending DAERAH