Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Diduga Kena Pungli Oknum Dinas PUPR : Tenaga Sukwan Di Garut Meradang, Tuntut Oknum Di Hukum

LOGOS TNbadge-check

Indri, berbaju Korpri, saat dikonfirmasi terkait pungli yang di alamatkan kepada dirinya. (Photo-Chryst)

Garut, Transnews.co.id- Puluhan tenaga Sukarelawan (Sukwan) di Dinas PUPR di Kabupaten Garut Jawa Barat, mendesak penegak hukum,untuk mengusut tuntas atas dugaan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kab.Garut yang di duga telah melakukan praktek pungutan liar(pungli) untuk pembayaran perpanjangan Surat Perintah (SP)dan pengurusan berkas ujian (CPNS).

Salah satu tenaga kerja Sukwan,Darus Safaat kepada Transnews,Senin sore (20/4/2028) di Garut, mengungkapkan, bahwa dirinya dan kurang lebih ada tiga puluh temannya,pernah di pintai uang secara kolektif sebesar 1 juta rupiah, untuk pengurusan berkas ujian CPNS tahun 2013 untuk Formasi th Kategori 2,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan,uang tersebut di berikan melalui Deden salah satu staf UPT PU di kecamatan Bungbulang. Setelah terkumpul uang tersebut di serahkan pada saat acara pertemuan di pantai Rancabuaya yang di hadiri Kepala UPT beserta staf lainnya termasuk dari pihak Dinas PUPR Kab.Garut.

“Orang Dinas PUPR Garut, Pak Indri yang saat itu menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian,” tambahnya.

Kata Darus, uang tersebut hingga kini entah kemana rimbanya, sementara sudah puluhan tahun tidak pernah ada pengangkatan katagori dua, apalagi di angkat menjadi PNS,” ungkap Darus dengan nada kesal.

Saat di konfirmasi Indri di ruang Kabid Pemeliharaan Dinas PUPR pertengahan bulan Maret 2020,Indri memaparkan,bahwa dirinya mengakui bahwa memang saat itu dirinya ikut hadir melakukan pertemuan di Rancabuaya dalam rangka sosialisasi ujian CPNS 2013 formasi th kategori 2.

“Terkait dengan pungli yang terjadi, saya tidak tahu dan tidak pernah mengkondisikan dan meminta biaya sepeserpun untuk pengurusan berkas tes dam perpanjangan surat perintah (SP), “kelit Indri, seraya menambahkan, saya tidak menampik,memang pada saat itu saya di suguhi berbagai makanan dan di beri amplop untuk rokok dan pengganti bensin,hanya sebatas itu tidak lebih,” terangnya.

Di lain tempat Sekjen Paguyuban Sundawani DPD Garut, Tomi Mulyana SH,MH.terkait dugaan pungli itu di Sekretariatnya, Jumat (18/4/2020) menerangkan bahwa secara aturan praktik pungli tidak hanya di ancam dengan kitab undang undang hukum pidana (KUHP), tapi juga bisa di jerat dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

“Jika pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil,akan di jerat dengan pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6th,”terang Tomi.

Tomi menjelaskan,meski begitu,ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu,yakni pasal 12 e undang undang tindak pidana korupsi,” tutur Tomi menambahkan.

Menurut Tomi, bagaimanapun dengan alasan apapun, mereka adalah korban dari oknum pejabat tersebut dan tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada korban yang lainnya dari akibat praktik pungli di lingkungan Dinas PUPR di Kabupaten Garut.

“Kita berharap,oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat di tindak secara tegas serta dapat d usut secara tuntas sehingga masyarakat mengetahui peristiwa ini dengan terang benderang, siapa dalang dan aktor utama pelaku pungli tersebut,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan kepala Dinas PUPR dan Sekda Kab.Garut H.Deni Suherlan M.SI yang dulu menjabat sebagai kepala Dinas PUPR, belum bisa ditemui untuk dimintai tanggapannya.

Sejumlah pihak mendorong agar temuan ini dapat di publikasikan dan dapat ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum sehingga terukur kebenarannya, serta dapat memberikan efek jera dan demi tegaknya supremasi hukum di Negara Indonesia tercinta ini. (Chrystian) Editor:Nas

Baca Lainnya

Bupati Subandi Sosialisasi Perbup Baru, Anggaran Desa Jangan Disalahgunakan

5 Maret 2026 - 03:57

Pembangunan Sekolah Rakyat Jatim 1 Dikebut, 287 Pekerja Diterjunkan

4 Maret 2026 - 22:42

Rem Blong, Truk Box Tabrak 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen

4 Maret 2026 - 14:59

Perumda Kahuripan Pastikan Layanan Air Bersih Selama Cuti Bersama Idul Fitri

4 Maret 2026 - 04:39

News Trending PERISTIWA