SIDOARJO, transnews.co.id – PT. Bintang Makmur diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yakni perbuatan dengan tidak mendaftarkan tenaga kerja/pekerjanya keikutsertaan BPJS secara lengkap untuk menjadi peserta BPJS lengkap yakni ada 90% karyawan tidak terdaftar/tidak didaftarkan di BPJS TK dan ada 100% pekerjanya tidak terdaftar/tidak didaftarkan di BPJS Kesehatan sehingga perusahaan tidak memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan serta kesejahteraan terhadap pekerja. Ucap Subagio Ketua Tim Advokasi dan Litigasi LBH CCI Jatim. Jum’at (4/6/2025).
Lebih lanjut, Subagio mengatakan bahwa pihak PT. Bintang Makmur diduga mendaftar kariyawa nya untuk BPJS kesehatan hanya empat orang saja.
“Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan kariyawan yang didaftarkan hanya sekitar empat puluh orang saja. Padahal jumlah kariyawan PT. Bintang Makmur tersebut sekitar 50 hingga 200 orang kariyawan.
Maka, sesuai Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun atau dikenakan denda hingga Rp 1 miliar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Mifda salah satu staf BPJS kesehatan memberikan keterangan pada Tim LBH CCI Jatim. Rabu (4/6/2025).
Dilain pihak, Andi Papahan staff BPJS Ketenagakerjaan yang berkantor di Taman Pinang, Sidoarjo pada Tim advokasi dan litigasi DPW LBH CCI Jatim, Rabu (4/6/2025) mengatakan, bahwa berdasarkan data yang dilaporkan oleh perusahaan PT. Bintang Makmur yang berkantor di lingkar Timur, Sidoarjo tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan hanya 40 orang saja. Terang Andi