Menu

Mode Gelap

DAERAH

Diduga Rampok Duit APBDes, Mantan Kades Ngaban Ditangkap

LOGOS TNbadge-check


					Diduga Rampok Duit APBDes, Mantan Kades Ngaban Ditangkap Perbesar

Sidoarjo , Transnews.co.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo IN (53) ditangkap polisi karena diduga merampok Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), senilai Rp 174.638.235.

Perampokan anggaran Desa tersebut terungkap setelah Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada mengatakan, tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara.

“Kasus ini bermula saat tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total hampir dua miliar,” kata Kusumo, Jumat (1/10/2021)

Anggaran dana Desa itu kata Kusumo, dipergunakan untuk mendanai dua bidang kegiatan, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

“Dalam penggunaan anggaran Desa pada kedua bidang kegiatan tersebut, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara Desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Sehingga pada penggunaan anggarannya dilapangan tidak dilengkapi dengan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban),” papar Kusumo.

Dua bidang kegiatan yang tidak dilengkapi SPJ tersebut adalah kegiatan pada bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik serta kegiatan pada bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolaan sampah.

“Setelah dilakukan audit, yang melibatkan tim audit dari ITS dan Penjabaran Sidoarjo, didapati kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp. 174.638.235,” bebernya.

Dari pengakuan tersangka sambung Kusumo, IN melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi.

“Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi IN, diantaranya 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisasi cek tunai,” ujarnya.

Kini, IN dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun,” pungkas Kusumo.

Baca Lainnya

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras untuk Masyarakat Dhuafa Secara Door to Door di Desa Pancakarya

12 Desember 2025 - 18:30

Salah satu anggota GWI DPC, saat memberikan sembako kepada masyarakat

Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Groundbreaking Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny

12 Desember 2025 - 08:22

Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Groundbreaking Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny

Pererat Silaturahmi Alumni, IISIP 95 Adakan Reuni 3 Dekade Kangen Kampus

12 Desember 2025 - 07:04

Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Sekda Depok Ikuti Vicon Karya Bakti Bersih-bersih

11 Desember 2025 - 12:47

Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Sekda Depok Ikuti Vicon Karya Bakti Bersih-bersih