
Wawan Pemilik E-Warung. (Photo-Sup)
Hal tersebut dikatakan Intang Jauhari dirumahnya saat berhasil dikonfirmasi TransNews, Rabu (23/9/2020).
Intang mengaku dirinya telah menjalani serta melakukan tugas serta wewenang sesuai panduan dan tupoksinya sebagai TKSK berdasarkan permensos 28 th 2018 Tentang kiprahnya, tujuan, kedudukan, tugas fungsi, dan tanggung jawab bagi seorang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.

“Saya berusaha menyelesaikan pekerjaannya sesuai aturan agar bermanfaat bagi masyarakat dalam kapasitasnya seorang TKSK,”kata Intang.
Mengenai tudingan LSM L-KPK bahwa dirinya telah melakukan kecurangan beberapa item laporan diantaranya, menginisiator mengolektip kartu kpm, KKS, mencari kelebihan, kutipan dana dan lain sebagainya lewat e’warung, Itu sama sekali tidak benar.
Pekerjaan saya dari total 1722 kartu dalam satu kecamatan Cibuaya, dirinya sedang melakukan rekap data kartu doble dan data ganda. Rekap itu diantaranya ganda identik memiliki 2 kartu, istri miliki kartu PKH, suami pegang BPNT dan dilain hal kartu yang di of sementara oleh Asisten Branc Bank (ABB).
“TKSK bersama Dinsos akan melakukan rekam jejak sekaligus mempertanyakan ke ABB serta meminta agar kartu yang di of jangan terlalu lama'” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Wawan pemilik E’warung Mikaila mengakui bahwa dirinyalah yang menginisiator kolektif kartu dan sama sekali tidak ada campur tangan atau comando serta perintah dari TKSK.
“Mengenai keterangan istrinya kepada media sekaligus kepada LSM L-KPK itu tidak benar,karena yang mempunyai otoritas menjelaskan aktifitas E’warung adalah saya.Tentunya keterangan sayalah yang harus di Update dan didengar,”kata Wawan.
Sedangkan menurut Sekretaris LSM L-KPK DPC Karawang Rahmat Kamaludin kepada TransNews lewat Celuler Kamis (24/9/2050) mengatakan secara profesional dirinya menyampaikan laporan ke Dinsos Spec By Data (bicara berdasarkan data) serta ada saksi bukan asbun dan tidak asal tulis.
“Laporan itu disampaikan tidak berdasarkan rekayasa melainkan berdasarkan data bukan asal bunyi, pungkasnya.(Ysf) Editor:Nas











