Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Dindin Nurohmat, SE Di Kukuhkan Menjadi Ketua DPRD Kab Lebak

LOGOS TNbadge-check

Lebak, Transnews-Rapat paripurna DPRD dalam rangka Penetapan usulan dan Peresmian, Pengangkatan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak, di gelar Senin (30/9/19).

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170.05/Kep.2009-/2019 tentang peresmian dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Lebak periode 2019-2024.

Mengangkat serta menetapkan Dindin Nurohmat,S.E. sebagai Ketua DPRD, wakil Ketua satu Ucuy Masyhuri,S.Pdi. Wakil Ketua dua Junaedi Ibnu Jarta, dan wakil ketua tiga Nana suryana,S.H.

Bupati Lebak Hj Iti Oktavia dalam sambutannya mengucapkan selamat bekerja kepada Pimpinan DPRD yang baru serta berharap selalu bersinergi legislatif dan eksekutif untuk melakukan pembangunan di Kabupaten Lebak.

” Saya atas nama pemerintah Kab Lebak mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan DPRD sementara yang telah memimpin selama ini sampai di resmikannya Pimpinan DPRD Periode 2019-2024,”Ucapnya. (Nyai Herawati)

Baca Lainnya

Dukung HPN 2026, Alfamart Kolaborasi Dengan GWI Jember Salurkan Puluhan Bansos Untuk Anak Yatim

6 Maret 2026 - 04:20

Dari Boyolali Untuk Indonesia: HKPS dan Munas SWI 2026, Satukan Wartawan Nusantara

5 Maret 2026 - 19:50

Sinergi Hulu ke Hilir: ADKASI Gandeng Kementerian P2MI Benahi Tata Kelola Pekerja Migran

5 Maret 2026 - 19:25

Jatim Siaga Mudik Lebaran 2026, Dinkes Dirikan 230 Pos Kesehatan dan Siapkan Ribuan Tenaga Medis

5 Maret 2026 - 19:10

News Trending DAERAH