Dishub Siap Tata Pangkalan Ojek Online

Depok- Meski ojek online telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait bukan sebagai angkutan umum, tetapi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan tetap melakukan penataan terhadap ojek berbasis aplikasi tersebut. Hal itu dikarenakan ojek online menjadi salah satu alternatif transportasi yang banyak dibutuhkan masyarakat di Kota Depok saat ini.

“Untuk itu, kami coba mengumpulkan komunitas ojek online, aplikator, dan warga untuk mencari solusi bersama. Kami juga memutuskan akan melakukan penataan terhadap ojek online agar tidak menimbulkan kemacetan karena sebagian besar dari mereka yang parkir sembarangan di bahu jalan, sehingga menimbulkan kemacetan,” tutur Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana, kepada depok.go.id usai pertemuan bersama perwakilan ojek online dan warga di aula kantor Kecamatan Pancoran Mas, belum lama ini.

Lebih lanjut, ucapnya, dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga hal yang disepakati bersama. Pertama, pengadaan shelter sebagai pangkalan ojek online menunggu pemesanan (order) dari penumpang. Kedua, komunitas ojek online akan diminta untuk mengimbau kepada pengemudi ojek online untuk tidak parkir di bahu jalan. Ketiga, aplikator ojek online ikut bertanggung jawab terhadap penataan ojek online.

“Tadi sudah sepakati ada dibentuk tim lapangan untuk mencari lokasi sebagai shelter. Tentunya kami dari aparat akan melakukan penertiban bagi ojek online yang masih parkir di bahu jalan,” katanya.

Dirinya menambahkan, untuk menata ojek online tersebut, pihaknya juga akan mendorong pihak aplikator untuk ikut bertanggung jawab. Dengan menyediakan fasilitas-fasilitas berupa shelter bagi ojek online.

“Kami hanya ingin semua tertib dan mereka tetap tertata secara manusiawi karena banyak yang mencari nafkah di angkutan ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 15.000 ojek online terdaftar di Kota Depok. Sementara yang aktif sebanyak 7.000 ojek online. (YN)

 171 views

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa diru-gikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com