Diskusi Publik Sekber Wartawan Depok, Kamsul: Patuhi Dulu Perintah UU Pers Pasal 9 Ayat 2

Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan dan moderator, Sekjen SWI Herry Budiman saat Diskusi Publik, Jumat (26/2/2021)

DEPOK, transnews.co.id | Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Kota Depok menggelar Diskusi Publik bertajuk peran wartawan dalam mensukseskan RPJMD 2021-2026 kota Depok di Balai Rakyat Depok Jaya kota Depok, Jumat (26/2/2021)

Diskusi Publik yang digelar dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 itu menghadirkan pemateri ahli pers Dewan Pers, Kamsul Hasan dan Kepala Diakominfo kota Depok Sidik Mulyono dan dipandu Sekjen SWI, Herry Budiman sebagai moderator.

Diskusi Publik yang dihadiri sekira 82 peserta berlangsung seru dan berakhir jam pada jam 17.30 WIB dengan kesimpulan peran wartawan mewakili masyarakat luas mengawal RPJMD harus melaksanakan fungsi pers selain sebagai media informasi juga kontrol sosial.

baca juga :   Peringati HPN 2022, SWI Bogor Raya Gelar Silaturahmi Lintas Media
Para peserta foto bersama pemateri

PERUSAHAAN PERS

Pada sesi tanya jawab, ada yang bertanya soal keberatan verifikasi faktual perusahaan pers yang dilakukan oleh Dewan Pers.

“Patuhi dulu perintah UU yaitu membuat badan hukum sesuai Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 1 angka 2.” terang Kamsul Hasan menjawab pertanyaan peserta Diskusi Publik

Setelah itu baru patuhi peraturan Dewan Pers tentang verifikasi apakah administrasi atau faktual.

“Jangan karena melihat persyaratan verifikasi faktual sangat berat, lalu pesimis tidak membuat badan hukum,” tegas Kamsul menjawab pertanyaan.

Kamsul menjelaskan bila media kalian sudah berbadan hukum sesuai perintah UU Pers, namun belum terverifikasi faktual, tetap mendapat perlindungan dari UU Pers.

baca juga :   Pj. Bupati Jepara: Generasi Muda Harus Berjiwa Nasionalisme

“Selain badan hukum, yang sangat penting dilakukan teman-teman pengelola pers UMKM adalah menegakkan disiplin kerja jurnalistik dengan memperhatikan hukum, etik dan berbagai pedoman,” jelasnya.

Dirinya mengingatkan jangan contoh perusahaan pers yang sudah terverifikasi faktual tetapi standar kerjanya malah menyimpang, seperti membuat berita hanya bersumber dari media sosial tanpa modernisasi.

“Media arus utama yang terverifikasi faktual malah ada yang cari gampang melempar tanggung jawab dengan membuat disclaimer. Ini tidak benar, jangan dicontoh!” tegasnya

Kamsul juga menerangkan bahwa pasal 9 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memberikan ruang kepada warga negara untuk mendirikan perusahaan pers dan ini adalah hak asasi manusia.

baca juga :   Menyoal Aturan Kerjasama Media, SWI Kota Depok Sambangi Sekwan DPRD kota Depok

Pasal 9 ayat (1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

“Namun untuk memanfaatkan peluang ayat (1) harus patuhi ayat(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.” tandasnya. YN

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com