Menu

Mode Gelap

DAERAH

Ditanya Soal Meluapnya Kali Irigasi, Kades Telukbuyung: Bangub dan DD Belum Cair

LOGOS TNbadge-check


					Kantor Desa Telukbuyung dan Jalan Raya digenangi luapan air irigasi. Perbesar

Kantor Desa Telukbuyung dan Jalan Raya digenangi luapan air irigasi.

Karawang, Transnews.co.id – Kepala Desa Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, saat dikonfirmasi mengenai luapan air irigasi depan Kantor Desa, jalan raya serta bahu jalan yang terendam air diakibatkan debit air yang tinggi kemudian langkah apa yang telah dilakukannya sebagai kepala pemerintahan desa mengatasi hal tersebut, sekalipun bukan sebagai pengelola irigasi.

Jawaban Kades sangat diluar dugaan, Kades yang bernama Naprik dihadapan awak media ini menerangkan bahwa Bantuan Gubernur (Bangub) dan Dana Desa (DD) belum cair, dirinya mengaku pusing sambil menepuk jidat.

Saat Kades membicarakan anggaran yang katanya belum cair (Bangub dan DD) Awak media kembali mempertanyakan ulang.

“Pak…! Pak …! Pak kades saya tanya dan minta keterangan bapak terkait luapan air irigasi diwilayah Desa Telukbuyung bukan masalah anggaran sebagai mana bapak katakan belum ada yang cair. Dan bapak selaku kepala pemerintahan desa upaya apa saja yang telah dilakukan terkait dengan debit air yang tinggi sehingga meluap kekantor desa, kepemukiman warga, jalan raya hingga menutupi bahu jalan.”

Lagi lagi jawaban Kades yang mengaku dilantik pada tanggal 14 Desember 2018 membuat tercengang pihak media, dirinya bingung jawabnya dengan pertanyaan media kalau dana belum cair, “Masyarakat sekarang kalau gak ada kopi rokok atau upah, pokoknya wah bingung kalau gak ada duit,” ujarnya.

Masih menurut Kades Naprik, “Masalah karung saya tinggal minta sama pihak PJT, tapi kalau tidak ada duit siapa yang mau mengerjakannya, mana buat ngopi dan rokoknya,” tambahnya.

Masyarakat wilayah lain AM yang menyaksikan serta mendengar ucapan kades tersebut saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, “Jangkauan pemikiran kades harusnya lebih objektif berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, Kewenangan desa meliputi Kewenangan dibidang penyelenggaraan Pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan Pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul dan adat istiadat desa,” Ungkapnya. (Yusup)

Baca Lainnya

Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani Desa Tarik

16 Desember 2025 - 22:01

Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani Desa Tarik

Bupati Sidoarjo Sidak Pembangunan SDN Suko, Pastikan Kualitas Sesuai Standar

16 Desember 2025 - 21:59

Bupati Sidoarjo Sidak Pembangunan SDN Suko, Pastikan Kualitas Sesuai Standar

Ketua YLBH CCI Jatim Berkunjung ke Rutan Kelas I Surabaya

16 Desember 2025 - 21:56

Ketua YLBH CCI Jatim Berkunjung ke Rutan Kelas I Surabaya1

Pemkab Sidoarjo Bersama Kejari Sidoarjo Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial

16 Desember 2025 - 19:43

Pemkab Sidoarjo Bersama Kejari Sidoarjo Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial
News Trending DAERAH