“Pemerintah sudah memfasilitasi alat untuk meringankan kerja petani. Tinggal bagaimana kita memanfaatkan dan merawatnya dengan baik,” tegasnya.
Mimik Idayana juga mengingatkan agar seluruh bantuan yang diterima dijaga dan dirawat dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan bahwa alsintan merupakan hibah pemerintah yang tidak boleh diperjualbelikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, Dr. Eni Rustianingsih, S.T., M.T., menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menyalurkan berbagai bantuan alsintan kepada kelompok tani dan akan terus mengawal pemanfaatannya.

Ia mengungkapkan, Dispanperta telah membentuk Tim Brigade Alsintan Kabupaten Sidoarjo yang bertugas mengelola alsintan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Brigade Alsintan menjadi contoh dalam pembukuan, pemeliharaan, dan pemanfaatan alat. Alsintan boleh disewakan antar petani dalam kelompok, sepanjang hasilnya digunakan untuk biaya perawatan, karena alat ini merupakan aset pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Eni berharap bantuan alsintan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Sidoarjo.
“Saya berharap bantuan ini memberikan dampak nyata bagi pertanian di Sidoarjo, mendukung ketahanan pangan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan petani,” pungkasnya.










