Pasalnya, menurut Kasan, bahwa seorang pejabat Desa harus bisa memberikan contoh yang baik terhadap warga Desa yang dipimpinnya. Bukanya memberikan contoh yang tidak pantas dan tidak patut ditiru masyarakat dengan bangga telah melakukan perselingkuhan.
Atas dasar tersebut, DPD LSM LIRA Sidoarjo menuntut camat Wonoayu pelaku pucuk pimpinan tertinggi dan selaku pembina Desa di wilayah kecamatan Wonoayu agar segera menindak tegas dengan memberikan surat peringatan atau tindakan hukuman administratif terhadap oknum perangkat Desa pelaku perselingkuhan tersebut.
“Agar menjadi efek jera dan warning bagi pejabat Desa yang lain agar tidak melakukan hal yang sama,” tegas Kasan

Senada dikatakan oleh Winarno, ST, SH, M.hum selaku Bupati LSM LIRA Sidoarjo, agar Camat Wonoayu segera memberikan saksi tegas terhadap oknum perangkat Desa Ploso yang diduga telah melakukan perselingkuhan tersebut. Tuturnya
Camat Wonoayu, Drs. Imam Mukri Afandi, M.Si, tampaknya mengambil langkah yang cukup bijak dengan melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum menjatuhkan keputusan atau saksi tegas terhadap terduga saudara Muhammad Riduan terduga pelaku perselingkuhan.
Dengan memberikan waktu satu minggu kepada Muhammad Riduan untuk memberikan klarifikasi, camat memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai prosedur dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
Jika dalam waktu yang diberikan tidak ada jawaban yang memuaskan, kemungkinan besar sanksi administratif atau tindakan lebih lanjut sampai ke Inspektorat.
Langkah ini, juga bisa menjadi upaya menjaga stabilitas di lingkungan pemerintahan desa agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. Ucap Imam Camat Wonoayu











