SURABAYA, transnews.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sabtu (15/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD I Deni Wicaksono, Wakil Ketua II Hidayat, Wakil Ketua III Blegur Prijanggono, Wakil Ketua IV Sri Wahyuni, serta seluruh anggota DPRD Jatim. Turut hadir Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov Adhy Karyono.
Sebelum pengesahan, sembilan fraksi DPRD Jatim menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda APBD 2026. Musyafak menegaskan bahwa seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui rancangan tersebut.

“Kesimpulan ini menjadi dasar penetapan Raperda APBD Jatim 2026 menjadi Perda,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh saran dan masukan fraksi akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan data Sekretariat DPRD Jatim, keputusan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/0/KPTS-DPRD/050/2025 tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Adapun struktur APBD Jatim 2026 meliputi:
Pendapatan Daerah: Rp26,3 triliun
Belanja Daerah: Rp27,2 triliun
Pembiayaan Daerah: Rp916,7 miliar
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 15 November 2025 di Surabaya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yaitu pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
“Proses ini merupakan puncak dari serangkaian pembahasan yang intens, dinamis, dan konstruktif antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur, yang diawali dari penyampaian Rancangan KUA serta Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 hingga sampai pada tahapan persetujuan bersama ini,” ujar Gubernur Khofifah.
Ia menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda APBD yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi.
“Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.













