Menu

Mode Gelap

DAERAH

DPRD Jatim Terima Audiensi ASRI Terkait Konten Siaran Trans7

Avatar photobadge-check


					DPRD Jatim Terima Audiensi ASRI Terkait Konten Siaran Trans7 Perbesar

DPRD Jatim Terima Audiensi ASRI Terkait Konten Siaran Trans7

SURABAYA, transnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menerima audiensi dari perwakilan Aliansi Santri Nderek Kiai (ASRI) di Ruang Paripurna, Jl. Indrapura, Selasa (21/10/2025).

Audiensi ini menyikapi tayangan “Expose Uncensored” di Trans7 yang dinilai menyudutkan kiai dan pesantren.

Pertemuan tersebut, dihadiri Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, anggota dewan Ra Nasih, Hikmah Bafaqih, Gus Tamim, dan Attoilah.

Turut hadir Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim Royin Fauziana, Kadis Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin, Direktur Operasional Transmedia Latif Harnoko, serta perwakilan Polda Jatim.

Ketua DPRD Jatim membuka audiensi dengan menyatakan kesiapan menampung aspirasi secara tertulis untuk ditindaklanjuti. “Nanti kita sepakati untuk bisa ditandatangani,” ujarnya.

Dalam suasana tertib, perwakilan kiai dan santri menyampaikan pandangan mereka. Koordinator ASRI, Masduki, membacakan tujuh tuntutan utama:

– Mengecam keras penayangan “Expose Uncensored” di Trans7.

– Menuntut permintaan maaf langsung kepada KH. Anwar Mansur, disiarkan live di seluruh jaringan Transmedia.

– Menghapus seluruh video tayangan dari media sosial.

– Memberikan sanksi dan proses hukum terhadap pihak produksi.

– Mendesak kepolisian memproses aduan masyarakat atas dugaan penghinaan terhadap kiai dan santri.

– Mendorong DPRD Jatim memperkuat regulasi penyiaran.

– Meminta KPID dan Komdigi menelaah tayangan dan mempertimbangkan pencabutan izin siar Trans7 jika terbukti melanggar.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional Transmedia Latif Harnoko menyampaikan permohonan maaf terbuka. Ia menegaskan bahwa program “Expose Uncensored” telah dihentikan permanen, unggahan di media sosial ditutup, dan rumah produksi yang terlibat dikenai sanksi larangan kerja sama.

“Seluruh penanggung jawab program internal kami, baik manajer maupun administrasi, telah kami pecat secara tidak hormat,” tegas Latif.

Ia juga menyampaikan rencana silaturahmi pimpinan Transmedia ke Pondok Pesantren Lirboyo pada Kamis (23/10), yang akan dihadiri langsung oleh Chairul Tanjung.

Ketua KPID Jatim, Royin Fauziana, menjelaskan bahwa aduan publik telah diteruskan ke KPI Pusat dan tercatat dalam jumlah ratusan. KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara program, merujuk pada pelanggaran terhadap larangan merendahkan individu/kelompok atas dasar SARA.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BPSDM Jabar Gelar Bimtek Panggung Legislator, HBS: Kami Tidak Duduk Pasif

5 Desember 2025 - 14:55

BPSDM Jabar Gelar Bimtek Panggung Legislator, HBS: Kami Tidak Duduk Pasif

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

5 Desember 2025 - 05:33

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

Diskominfo Jatim Gelar Pelatihan “AI Preneurship” untuk Dorong Inovasi Bisnis Berbasis Kecerdasan Artifisial

4 Desember 2025 - 19:43

Diskominfo Jatim Gelar Pelatihan “AI Preneurship” untuk Dorong Inovasi Bisnis Berbasis Kecerdasan Artifisial

YGP Kembali Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Warga Depok

4 Desember 2025 - 16:53

YGP Kembali Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Warga Depok