Menu

Mode Gelap

PERISTIWA

DPRD Subang, Rapat Paripurna Tentang Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

LOGOS TNbadge-check

Warning: Undefined variable $args in /home/transn01/public_html/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0

Warning: Undefined variable $args in /home/transn01/public_html/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0

Warning: Undefined variable $args in /home/transn01/public_html/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0

Warning: Undefined variable $args in /home/transn01/public_html/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0

Warning: Undefined variable $args in /home/transn01/public_html/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0

Subang,transnews.co.id- DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tentang penyampaian Nota Pengantar Raperda usul prakarsa DPRD Kab.Subang,Rabu (8/1/2020).

Raperda tersebut yaitu tentang pengelolaan air limbah domestik di Kab. Subang dan penyampaian nota pengantar eksekutif terhadap 2 buah Raperda tentang pelayanan terpadu satu pintu dan Raperda pola tarif pelayanan kesehatan pada RSUD kelas B Kab.Subang.

Bupati Subang,H Ruhimat menyampaikan tentang RAPBD Tahun 2020 dan Penyampaian Nota Pengantar dari Bapemperda Tentang Perubahan Peraturan DPRD No.2 Tahun 2018 Tentang Tatib DPRD dan Penyusunan Rencana kerja tahun 2020.

Penyampaian nota pengantar usul prakarsa DPRD intinya perlunya pengolaan limbah domestik secara terarah sistimatik dan terpadu. Para dikma baru memandang limbah domestik bisa sangat bermamfaat untuk meningkatkan ekonomi.

“Tujuannya berdasarkan kajian dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang sehat lingkungan terjaga,”kata Bupati Subang H.Ruhimat.

Penyampaian nota pengantar tentang 2 Raperda,kata Bupati,intinya bahwa Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Subang yaitu untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Kabupaten Subang,”paparnya.

Sebagai mana diketahui, ungkap Bupati, penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Subang saat ini diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Subang nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu

“Dengan diterbitkannya pada ini nantinya diharapkan dapat dijadikan sebagai kebijakan yang ideal dalam membangun iklim investasi yang kondusif,”kata Bupati.

Baca Lainnya

Progres Revitalisasi Pasar Induk dan Asrama Inggrisan Capai 90 Persen, Addendum 8 Hari

19 Desember 2025 - 08:39

Progres Revitalisasi Pasar Induk dan Asrama Inggrisan Capai 90 Persen, Addendum 8 Hari

Sekda Kota Depok: Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

19 Desember 2025 - 08:34

Sekda Depok, Mangnguluang Mansur pada apel Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM melalui Reformasi Birokrasi yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dorong Regenerasi Petani, Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan ke Tiga Gapoktan

19 Desember 2025 - 00:18

Dorong Regenerasi Petani, Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan ke Tiga Gapoktan

Rakerda 2025, SWI Kota Depok Komitmen Jadi Wartawan Berintegritas

18 Desember 2025 - 21:42

Rakerda 2025, SWI Kota Depok Komitmen Jadi Wartawan Berintegritas
News Trending DAERAH