LSM LIRA Se-Jatim Gelar Orasi di Grahadi Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jatim 

DPW dan DPD LSM LIRA Se- Jawa timur, saat melakukan long march menuju gedung Grahadi Surabaya, Kamis (29/12).

SURABAYA, transnews.co.id – Jelang pergantian tahun, dalam rangka memberikan dukungan moral pada penegak hukum anti rasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa timur Sahat Tua Simandjuntak bersama lima orang lain saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Provinsi Jawa timur.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) jawa timur bersama seluruh jajaran pengurus DPD LSM LIRA Se – Jatim di halaman gedung Grahadi Surabaya, Kamis (29/12/2022) merapatkan barisan dengan berorasi menyatakan sikap mendukung komisi pemberantasan korupsi ( KPK) Ri untuk untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Jawa timur yang menyeret wakil ketua DPRD provinsi Jatim Sahat tua Simanjuntak dan 6 tersangka lainya.

Wakil Gubernur LSM LIRA Jawa timur Ayi Suhaya yang sekaligus menjadi korlap Orasi menyampaikan, bahwa aksi pernyataan sikap pada hari ini, diikuti seluruh kader LSM LIRA se-jatim, katanya.

baca juga :   Novel Baswedan Tuduh Pimpinan KPK Menghindar dari Tanggung Jawab

“Kami akan kawal terus kasus dugaan korupsi dana hibah gubernur jawa timur yang telah menjerat wakil ketua DPRD Jawa timur (STS) atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK-RI beberapa hari yang lalu, tegasnya.

Jajaran pengurus DPW dan DPD LSM LIRA saat persiapan Orasi di depan Gedung Grahadi Surabaya

Wakil Gubernur LSM LIRA itu, juga memandang jika terjadinya kasus dugaan korupsi dana hibahJawa timur ini, tidak terlepas dari geliat tahun politik.

“Pasti ada benang merahnya, tidak mungkin korupsi lahir dari ruang hampa,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ayi Suhaya juga memberikan apresiasi kepada KPK atas OTT wakil DPRD jatim yang kemudian dilakukan pengembangan dan pada akhirnya dilakukan penggeledahan oleh KPK di kantor gubernur Jawa timur.

“Ini sudah menjadi lampu merah bagi gubernur jawa timur. Kita ketahui, KPK juga menyita banyak dokumen atas penggeledahan kemarin di kantor gubernur jawa timur,” ungkap Ayi

baca juga :   Liga Nusantara Futsal Jatim Resmi Digelar, Klub Diharapkan Bergairah ke Liga Pro

Masih kata Ayi, ia juga meminta kepada KPK untuk tetap keras kepada pihak-pihak yang ingin menghalangi pengungkapan dugaan kasus korupsi dana hibah gubernur jawa timur itu.

“Jika perlu pemanggilan terhadap gubernur jawa timur selaku kuasa pengguna anggaran dana hibah yang memang bermasalah, ya dipanggil saja jangan takut-takut,” tegas Ayi.

Ayi menambahkan, agar seluruh kader-kadernya di jawa timur tidak kompromi terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan oknum-oknum pejabat tinggi.

“LSM LIRA harus menjaga kemurnian pergerakan pemberantasan korupsi dan senantiasa berjuang Bersama rakyat. Karena semua kasus korupsi akan merugikan wong cilik,” tegas Ayi.

Sementara itu, dalam orasinya Bupati LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo Winarno didampingi jajaran pengurusnya mengatakan, bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya pernyataan sikap Gubernur DPW LSM LIRA Jatim pada lembaga anti rasua KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Gubernur Jawa timur yang telah menyeret wakil ketua DPRD provinsi Jawa timur Sahat tua Simanjuntak dan kelompok masyarakat di Kabupaten Sampang, Madura beberapa hari yang lalu, terang Winarno.

baca juga :   Wagub Jatim, Emil ELestianto Dardak Buka Porseni IGTKI Jatim yang XIV

Winarno menambahkan, kami berharap KPK tidak hanya melakukan OTT di lingkungan pemerintah provinsi Jawa timur saja, demi menegakkan supremasi hukum di negeri ini, KPK juga harus turun ke kabupaten/Kota di Jawa timur, khususnya di kabupaten Sidoarjo, karena dugaan korupsi dana hibah ini modusnya hampir sama yakni melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas), ujar Winarno. (Hadi Martono)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com