Dua Residivis Diduga Pembobol Minimarket Diringkus Tim Kalong Timur Jember

Reporter: Irfak
Editor: DM
Tembok yang di bobol oleh para pelaku untuk masuk kedalam minimarket
Tembok yang di bobol oleh para pelaku untuk masuk kedalam minimarket

JEMBER, transnews.co.id – Tim Kalong Resmob Timur Polres Jember Polda Jatim berhasil meringkus dua residivis yang diduga pembobol sebuah Minimarket di Garahan Desa Garahan, Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember.

Pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang ini menggunakan mobil sewaan jenis Sigra warna putih berhasil membawa kabur uang tunai Rp. 25 juta dan sejumlah rokok dengan berbagai merk, parfum, hand body, hp tablet merk Samsung, galaxi tab dan PDA mobile.

BACA JUGA :  Polres Jember Ungkap Jual Beli Senpi asal Banyuwangi

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan dari hasil pemeriksaan dua tersangka yang diamankan, terdapat nama tersangka lain berinisial J warga Patrang dan satu belum diketahui identitasnya masuk dalam DPO.

“Hasil pemeriksaan dari dua tersangka yang sudah kami amankan, saat beraksi mereka berempat,” ujar AKP Abid, Selasa (23/10/2023).

Sementara dua pelaku berinisial S (39) dan HP (27) warga Jember yang merupakan residivis itu dalam melakukan aksinya mempunyai peran yang berbeda.

BACA JUGA :  Polres Jember Sidak SPBU, Pastikan BBM Aman Saat Mudik Lebaran 2024
Barang bukti yang di sita dari tangan pelaku satu bua tas rangsel berisi linggis kecil,kunci roda,alat pahat,
Barang bukti yang di sita dari tangan pelaku satu bua tas rangsel berisi linggis kecil,kunci roda,alat pahat,

Pelaku S (39) mempunyai peran sebagai eksekutor yang masuk ke Minimarket dan merusak perangkat lunak cctv. Sedang HP, (27) berperan membackup keamanan di TKP.

Modus dari para pelaku ini, dengan cara membobol tembok toko dan masuk ke dalam toko melalui tembok toilet.

Dalam aksinya mereka dengan cepat merusak perangkat lunak CCTV dan berhasil mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam brankas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait