SIDOARJO, transnews.co.id – Bupati Sidoarjo Subandi, S.H., M.Kn. bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo menggelar pertemuan untuk membahas polemik tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Banjarbendo di Perumahan Mutiara Regency, Jumat (19/12/2025) sore.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang diwakili Kasi Datun Muslichan Darojad, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, serta sejumlah pihak terkait.
Setelah mendengarkan pendapat ahli hukum dan menyerap aspirasi warga, Forkopimda Sidoarjo menyepakati bahwa tembok pembatas akan dibongkar guna dilakukan integrasi jalan. Dengan keputusan tersebut, polemik yang sempat berlarut dinyatakan tuntas.

“Hari ini fasilitas umum yang ada di Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan umum,” tegas Bupati Sidoarjo Subandi.
Dalam forum tersebut, ahli hukum Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris, memaparkan pandangan hukumnya terkait polemik tembok pembatas antarperumahan. Pertemuan juga dihadiri perwakilan warga Perumahan Mutiara Regency, Mutiara Harum, dan Mutiara City.
Namun demikian, kuasa hukum serta perwakilan warga Mutiara Regency yang menolak pembongkaran tembok memilih walkout setelah menyampaikan pendapatnya di hadapan Forkopimda dan peserta rapat.
Dr. M. Syaiful Aris menjelaskan bahwa berdasarkan sejumlah regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara yuridis memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan terhadap pelanggaran fasilitas umum daerah, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).










