SIDOARJO, transnews.co.id – Bupati Sidoarjo Subandi, S.H., M.Kn. bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo menggelar pertemuan untuk membahas polemik tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Banjarbendo di Perumahan Mutiara Regency, Jumat (19/12/2025) sore.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang diwakili Kasi Datun Muslichan Darojad, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, serta sejumlah pihak terkait.
Setelah mendengarkan pendapat ahli hukum dan menyerap aspirasi warga, Forkopimda Sidoarjo menyepakati bahwa tembok pembatas akan dibongkar guna dilakukan integrasi jalan. Dengan keputusan tersebut, polemik yang sempat berlarut dinyatakan tuntas.

“Hari ini fasilitas umum yang ada di Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan umum,” tegas Bupati Sidoarjo Subandi.
Dalam forum tersebut, ahli hukum Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris, memaparkan pandangan hukumnya terkait polemik tembok pembatas antarperumahan. Pertemuan juga dihadiri perwakilan warga Perumahan Mutiara Regency, Mutiara Harum, dan Mutiara City.
Namun demikian, kuasa hukum serta perwakilan warga Mutiara Regency yang menolak pembongkaran tembok memilih walkout setelah menyampaikan pendapatnya di hadapan Forkopimda dan peserta rapat.
Dr. M. Syaiful Aris menjelaskan bahwa berdasarkan sejumlah regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara yuridis memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan terhadap pelanggaran fasilitas umum daerah, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
“Termasuk tindakan pemulihan fungsi jalan tanpa harus mensyaratkan terlebih dahulu pembentukan Perda RP3KP,” jelasnya.
Menurutnya, kewenangan tersebut bersumber dari peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jalan, ketertiban umum, serta penegakan peraturan daerah.
“Tindakan pemerintahan sepanjang didasarkan pada kewenangan yang sah, ditujukan untuk kepentingan umum, dan dilaksanakan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga Perumahan Mutiara Harum, Alex, menyatakan dukungannya terhadap pembongkaran tembok guna integrasi jalan, mengingat status PSU ketiga perumahan tersebut telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.
“Jalan di lingkungan kami sudah diserahkan kepada pemerintah. Selama ini kami juga telah membuka akses jalan ke Mutiara Regency yang sebelumnya belum memiliki akses sendiri,” ungkapnya.
Ia menilai Mutiara Regency selama ini cenderung bersifat eksklusif dengan adanya gapura dan portal, meski akses keluar-masuk warga masih melewati wilayah Mutiara Harum.
“Kami berharap gapura dan portal sekalian dibongkar, dari selatan ke utara. Ini bukan untuk memfasilitasi perumahan, tapi demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan Forkopimda.
Menurutnya, pembongkaran tembok akan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) melalui Satpol PP, diawali dengan penyampaian surat pemberitahuan dan peringatan.
“Harapan kami, pihak terkait dapat membongkar tembok tersebut secara sukarela,” ujarnya.
Ia menegaskan, eksekusi pembongkaran tembok untuk integrasi jalan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Insyaallah minggu depan akan kita laksanakan, mulai dari surat peringatan hingga pembongkaran,” pungkasnya.












