“Termasuk tindakan pemulihan fungsi jalan tanpa harus mensyaratkan terlebih dahulu pembentukan Perda RP3KP,” jelasnya.
Menurutnya, kewenangan tersebut bersumber dari peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jalan, ketertiban umum, serta penegakan peraturan daerah.
“Tindakan pemerintahan sepanjang didasarkan pada kewenangan yang sah, ditujukan untuk kepentingan umum, dan dilaksanakan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu warga Perumahan Mutiara Harum, Alex, menyatakan dukungannya terhadap pembongkaran tembok guna integrasi jalan, mengingat status PSU ketiga perumahan tersebut telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.
“Jalan di lingkungan kami sudah diserahkan kepada pemerintah. Selama ini kami juga telah membuka akses jalan ke Mutiara Regency yang sebelumnya belum memiliki akses sendiri,” ungkapnya.
Ia menilai Mutiara Regency selama ini cenderung bersifat eksklusif dengan adanya gapura dan portal, meski akses keluar-masuk warga masih melewati wilayah Mutiara Harum.
“Kami berharap gapura dan portal sekalian dibongkar, dari selatan ke utara. Ini bukan untuk memfasilitasi perumahan, tapi demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan Forkopimda.
Menurutnya, pembongkaran tembok akan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) melalui Satpol PP, diawali dengan penyampaian surat pemberitahuan dan peringatan.
“Harapan kami, pihak terkait dapat membongkar tembok tersebut secara sukarela,” ujarnya.










