Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Gapoktan Batujaya: Petani Dirugikan Ada Pengencer Pupuk Nakal

LOGOS TNbadge-check


					Lokasi pengecer/Kios pupuk subsidi. Perbesar

Lokasi pengecer/Kios pupuk subsidi.

Karawang, Transnews.co.id – Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang,MS mewakili para petani diwilayah domicili kewenangannya merasa telah dirugikan oleh pengecer pupuk subsidi 27/11-2021.

Pihak GAPOKTAN dan Poktan (BJ) kepada awak media ini memaparkan bahwa (MS) selaku petani yang resmi oleh pemerintah memiliki otoritas di Gapoktan dan Poktan,juga tercatat dalam rencana definitif kebutuhan kelompok tani dan diketahui oleh unit pelaksana teknis daerah Bidang pertanian merasa sudah disepelekan oleh pihak pengecer/kios pupuk.

Pihak GAPOKTAN (MS)merasa kecewa Ketika menemukan adanya pengecer pupuk subsidi yang nakal kemudian kejadian tersebut diberitahukan kepada pihak UPTD ” oleh karena Berpotensi Merugikan Petani Dan Keuangan Negara,setelah laporan disampaikan terkesan dibiarkan tidak ditindak oleh pihak yang memiliki wewenang dan otoritas apalagi APH.ujar MS.

“Diduga Kios pupuk yang menjual barang subsidi pemerintah bukan telah menyalahi aturan menjual pupuk diatas het,dijual kepetani 2800/Kg hingga 3000/Kg,begitupun saat petani yang masuk RDKK akan membeli pupuk dikatakan barang yang di perlukan telah habis, padahal pupuk subsidi dijual berdasarkan RDKK.kok bisa habis,” Ungkap MS.

Masih Kata MS,Kios yang dimaksud selain mejual Pupuk Subsidi kepada petani diatas harga het 280.300 perkilogramnya,patut diduga telah menjual pupuk tersebut keluar wilayah,hal tersebut bukanlah retorika atau mengada ada,ada pengakuan sesama petani.

“Padahal diketahui secara jelas, aturan main penjualan pupuk subsidi baik itu jenis UREA,pupuk ZA,SP 36 mengacu berdasarkan Permentan nomor 49 tahun 2021 sekalipun mengalami kenaikan,harga urea yang tadinya 18/Kg.menjadi 225.Ironisnya lagi setiap kali membeli,kios pupuk tidak pernah memberikan struk pembelian/ bon kepada pihak petani,” jelas MS.( Yusup )

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi, Bupati Jepara Silaturahmi ke Kediaman Kiai dan Tokoh Agama Pascalebaran

25 Maret 2026 - 21:47

Polisi Amankan Tas Pemudik yang Tertinggal di Rest Area 319B Pemalang

24 Maret 2026 - 19:19

Hari Raya Idul Fitri, Bupati Subandi Ajak Warga Sidoarjo Perkuat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

21 Maret 2026 - 21:51

Konflik Timur Tengah Memanas, BP3MI Jatim Siagakan Satgas 24 Jam dan Antisipasi Lonjakan Kepulangan PMI

21 Maret 2026 - 21:46

News Trending DAERAH