Garap Lahan Indfood Dua petani Divonis 1,5 tahun

Garap Lahan Indfood Dua petani Divonis 1,5 tahun

Cianjur,TransNews- Dua orang petani Koko Koswara (59) dan Solihin ( 57) oleh Pengadilan Negeri Cianjur divonis 1,5 tahun penjara karena keduanya secara sah dan meyakinkan telah merusak dan menggarap lahan anak perusahaan PT Indofood.

Sidang vonis tersebut yang di gelar pada Kamis (23/8/2018) di Pengadilan Negeri Cianjur sempat diwarnai aksi ujukrasa dari Mahasiswa setempat agar majelis hakim berpihak pada keadilan. Jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya menuntut Koko dan Solihin dengan hukuman 2,5 tahun. Tuntutan tersebut sempat viral karena dianggap menjadi tuntutan tertinggi dalam sengketa agraria.

Ditempat yang sama Ketua Paguyuban Petani Cianjur Erwin Rustiana mengatakan, konflik pertanahan muncul setelah lahan dikuasai oleh korporasi. Tidak sedikit lahan yang sebenarnya sudah digarap oleh petani selama puluhan tahun lamanya, tapi begitu saja diklaim oleh perusahaan dan akhirnya tidak bisa digarap lagi oleh petani.

Setelah lahan dikuasai perusahaan,kata Erwin, para petani justru mendapat tindakan tidak menyenangkan. Pengrusakan dan penyerobotan lahan dijadikan alasan untuk menuduh para petani yang memasuki lahan yang diklaim perusahaan. “ Kita hanya mengharapkan kedepan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap petani,” tandasnya. (Nas/Chrs)

 371 views

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa diru-gikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com