Garap Lahan Indfood Dua petani Divonis 1,5 tahun
Cianjur,TransNews- Dua orang petani Koko Koswara (59) dan Solihin ( 57) oleh Pengadilan Negeri Cianjur divonis 1,5 tahun penjara karena keduanya secara sah dan meyakinkan telah merusak dan menggarap lahan anak perusahaan PT Indofood.
Sidang vonis tersebut yang di gelar pada Kamis (23/8/2018) di Pengadilan Negeri Cianjur sempat diwarnai aksi ujukrasa dari Mahasiswa setempat agar majelis hakim berpihak pada keadilan. Jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya menuntut Koko dan Solihin dengan hukuman 2,5 tahun. Tuntutan tersebut sempat viral karena dianggap menjadi tuntutan tertinggi dalam sengketa agraria.
Ditempat yang sama Ketua Paguyuban Petani Cianjur Erwin Rustiana mengatakan, konflik pertanahan muncul setelah lahan dikuasai oleh korporasi. Tidak sedikit lahan yang sebenarnya sudah digarap oleh petani selama puluhan tahun lamanya, tapi begitu saja diklaim oleh perusahaan dan akhirnya tidak bisa digarap lagi oleh petani.
Setelah lahan dikuasai perusahaan,kata Erwin, para petani justru mendapat tindakan tidak menyenangkan. Pengrusakan dan penyerobotan lahan dijadikan alasan untuk menuduh para petani yang memasuki lahan yang diklaim perusahaan. “ Kita hanya mengharapkan kedepan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap petani,” tandasnya. (Nas/Chrs)
371 views