Gegara Telat 2 Bulan, Mobil Dirampas Korban Dihajar Beramai – Ramai 

Reporter: HADI M
Editor: DM

Dikarenakan adanya keterlambatan angsuran 2 bulan tersebut, rencananya korban kalau mobil dibeli pembeli diajak langsung ke leasing kasih info. Namun ketika sampai di pondok jati RT:10 Desa Pagerwojo kejadian perampasan mobil dengan kekerasan tersebut terjadi. Terang Ferdy.

Atas kejadian yang menimpa dirinya tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa perampasan dengan kekerasan tersebut ke Polsek Buduran, Polresta Sidoarjo dengan nomor laporan polisi nomor: LP /B/48/X/2024/SPKT/POLSEK BUDURAN/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tangal 26 Oktober 2024 pukul 08.50 WIB, bertempat di kantor Kepolisian tersebut diatas.

BACA JUGA :  Diduga Tidak Kantongi Izin, Mahasiswa Unjuk Rasa Tuntut PT PCI Hentikan Produksi

Sementara itu, Buntaran, SH aktivis DPD LSM LIRA Sidoarjo yang juga sebagai orang tua Fredy mengecam keras perbuatan biadab gerombolan debt kolektor yang telah menganiaya putranya tersebut.

“Perbuatan gerombolan debt kolektor tersebut telah menggar pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan secara bersamaan – sama dan terang – terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Juncto pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam kelompok atau bersama – sama dengan paling sedikit tiga orang, diganjar penjara selama maksimal 12 tahun penjara, terang Buntaran

BACA JUGA :  Papan Proyek Tidak Ada, Kontraktor Proyek Jembatan Kena Tegur

Lebih lanjut, Buntaran mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga para pelaku di perampasan dan penganiayaan tersebut diganjar hukuman yang setimpal, ucapnya

Dilain tempat, Kasan Munasir, SH Wakil Bupati LSM LIRA Sidoarjo akan mengawal kasus perampasan dan kekerasan yang menimpa keluarga pengurus LSM LIRA Sidoarjo tersebut hingga tuntas, tegasnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *