Garut TN, Dalam agenda pemeriksaan Kepala Desa (Kades) Wawan sebagai Saksi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut Ayu Amelia, SH, menegaskan bahwa Saksi kenapa harus takut dipublikasikan bilamana tidak ada kesalahan dalam Anggaran Dana Desa (ADD). Hal senada turut dinyatakan, Ketua Majelis Hakim Isabela Samelina. Menurutnya, bilamana tidak berbuat salah, kok Saksi mau memberikan uang sejumlah lima juta rupiah.
Pernyataan tersebut tertuang dalam perkara pidana atas nama Mustofa dan Tomy (dalam berkas terpisah), kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan, Rabu (3/4/2018) di PN Garut, Jawa Barat.
Dalam Dakwaan JPU diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cucu Sulistyowati, SH, menjerat perbuatan terdakwa dengan Dakwaan Alternatif. Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman dan atau penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu, Pasal 368 Ayat (2) KUHP atau kedua, Pasal 368 Ayat (1) junto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Setelah Dakwaan dibacakan dilanjutkan pemeriksaan Saksi Pelapor, yaitu Kades Margalaksana, Garut, Jawa Barat, Wawan. Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Saksi menerangkan, awalnya kedatangan tiga orang wartawan pada (9/1/2018) di Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, Garut, terkait dugaan penyelewengan ADD Tahun 2016. Saat dikonfirmasi melalui handphone oleh terdakwa Mustofa, Saksi mengundang para terdakwa (Mustofa dan Tomy serta Budi, berkas perkara terpisah) untuk bertemu di Kantor Desa. Kemudian Saksi menjelaskan bahwa ADD Tahun 2016 sudah selesai dan dinyatakan clear oleh Inspektorat dan BPK yang selanjutnya mempersilahkan para terdakwa untuk melihat data tersebut.
Terkait uang sebesar satu juta rupiah yang diberikan Kades Wawan melalui Saksi Cecep, disebutkan, uang itu adalah uang pinjaman yang dipinjam dari Saksi Cecep yang diberikan kepada para terdakwa. “Uang tersebut untuk bantu makan para terdakwa di jalan,” ungkap Kades. Masih katanya, ketiga terdakwa datang lagi pada (10/1/2018) sehingga Saksi merasa telah diperas dengan uang sejumlah sepuluh juta rupiah yang diminta Saksi Budi (berkas perkara terpisah). Atas hal itu, Saksi mengaku ketakutan saat akan dipublikasikan melalui media dan akhirnya, memberikan lagi uang sejumlah empat juta rupiah melalui Saksi Cecep.
Keterangan Kades Wawan tersebut membuat Hakim Ayu Amelia terheran-heran. Ayu mengatakan, bila Saksi merasa tidak punya salah dalam ADD, kenapa harus takut untuk dipublikasikan? Hal serupa turut dinyatakan Ketua Majelis Hakim Isabela Samelina. Menurutnya, Saksi tidak perlu memberikan sejumlah uang sebesar lima juta rupiah bilaman tidak berbuat salah yang selanjutnya dijawab Saksi, sebenarnya merasa keberatan atas permintaan uang tersebut.
“Selanjutnya, kalo merasa keberatan, kenapa harus diberikan apalagi sampai meminjam uang sebesar lima juta rupiah?” tanya Hakim Isabela kepada Kades. Jawabnya, manusiawi Bu Hakim dan Saksi merasa ketakutan yang kemudian membuat Majelis Hakim mengernyitkan dahi tanda heran.
Selain hadir Kades Wawan, turut pula hadir Saksi Pelapor lainnya Cecep. Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Cecep menerangkan, dirinya diminta Saudara Ajat yang saat kejadian dipercaya Kades Wawan sebagai mediator dengan para terdakwa sehingga kesepakatan apa yang diambil oleh Kades Wawan selalu mempertimbangkan usul dari Saudara Ajat. Dan pernyataan itu terlontar saat Kades Wawan beberapa kali dan sering menyebut nama Saudara Ajat di kesaksiannya.
Saksi Cecep mengakui, dirinyalah yang menyerahkan uang tersebut. Pertama, pada (9/1/2018) di Kantor Desa Margalaksana dan kedua di kediaman Saudara Ajat, pada (10/1/2018) didasari atas permintaan dari Budi (berkas perkara terpisah). Masih kata Cecep, oknum Wartawan tersebut mengaku, utusan dari Kementerian Desa.
Saat ditanya Majelis Hakim, bukti apa yang dibawa para terdakwa untuk menguatkan aksi mereka? Atas pertanyaan itu, Kades Wawan dan Cecep tidak bisa menunjukan. Dan mereka mengaku hanya mendengar secara lisan saja. Keterangan Saksi tersebut dibantah terdakwa Mustofa. Terdakwa mengatakan, bahwa dirinya mitra dari Kemendes dan Kemensos karena perannya selaku wartawan.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Mustofa yaitu Dian Wibowo, SH, mengupayakan penangguhan penahanan dengan alasan sudah adanya perdamaian yang dilakukan Kades Wawan dengan kliennya disaksikan Saudara Cecep dan Saudara Ajat serta dari pihak terdakwa yaitu Saudara Lukman. Alasan lainnya, terdakwa Mustofa sedang sakit di bagian kepala yang membutuhkan pengobatan khusus sehingga apabila tidak segera ditangani/diobati secara khusus, dikhawatirkan akan semakin memperburuk kondisi terdakwa. “Atas nama klien kami, sudi kiranya Majelis Hakim yang memimpin perkara ini agar memberikan penangguhan penahanan sehingga Saudara Mustofa dapat diobati sakitnya secara khusus bagi kesehatan klien kami,” harapnya.
(TN/TWS)
593 views