Depok, transnews.co.id – Permasalahan sampah yang kian pelik menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Kota Depok, baik eksekutif maupun legislatif. Raperda Pengelolaan Persampahan digadang-gadang jadi bukti keseriusan itu.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok, Hamzah menuturkan sejumlah pasal dimasukkan untuk melengkapi penysunan perubahan Raperda, yang juga telah dilakukan perubahan pada 2018 lalu.
Diterangkan Hamzah, didalam Perda yang ada sudah tercantum pada hukuman, sanksi atau denda maksimal Rp 7,5 juta bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.
“Pasal lain yang dimasukkan dalam Raperda adalah tidak diperbolehkan sampah dari luar Kota Depok masuk ke Kota Depok tanpa ada izin dari Pemerintah Kota Depok. Jika ini kita temukan, maka harus kita tindak secara hukum, sesuai dengan aturan UU No 18 Tahun 2008,” kata Hamzah, Minggu (20/4/2025).
Alasannya sambung Hamzah, Kota Depok setiap harinya sudah memiliki beban sampah sekitar 1.365 ton. Sampah tersebut ia katakan harus bisa diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan.
“Bayangkan sekarang, TPA (tempat pembuangan akhir) Cipayung sudah tidak bisa menampung lagi. Ini tentu menjadi sebuah kekhawatiran,” kata Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok ini.
Melalui Raperda Pengelolaan Sampah, Hamzah menuturkan ingin terwujudnya pengelolaan sampah secara maksimal melalui regulasi yang sebelumnya tidak ada, sehingga tercipta Kota Depok yang bersih dan bebas sampah.
“Persoalan sampah adalah persoalan kita semua. Dalam Raperda disebutkan semua pihak harus terlibat, baik itu pimpinan pemerintah kota, DPRD, dinas, dan seluruh elemen masyarakat yang ada di paling bawah,” tuturnya.
“Jadi, kita tidak bisa bergerak sendiri dan masing-masing. Harus semua unsur dilibatkan. Termasuk dalam pasal Raperda disebutkan ada pelimpahan kewenangan ke Camat dan Lurah, untuk bisa menggerakkan RW dalam mengatasi berbagai permasalahan sampah,” pungkasnya.
Hamzah juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah yang begitu konsen terhadap permasalahan sampah.
Seperti dijelaskan Hamzah lebih jauh, Pemerintah Kota Depok membuka ruang kepada siapa pun untuk ikut menyelesaikan persoalan sampah yang sudah terbilang kusut di Kota Depok. Hal ini dituangkan dalam salah satu pasal Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok yang saat ini masih terus digodok.
“Kita buka ruang selebar-lebarnya kepada sesiapapun pengusaha, pemerintah, atau BUMN untuk menyelesaikan persoalan sampah. Tapi bukan investor cari investor. Nanti setelah presentasi ternyata menyampaikan kalau ini bisa ditandatangani, pasti akan banyak yang mau bergabung. Itu kan investor cari investor,” ungkapnya.
Hamzah mengajak semua pihak agar bisa mengambil pelajaran dari pengalaman 17 tahun mangkraknya pembangunan Terminal Depok menjadi Metro Stater.
“Kita tidak mau hal seperti ini terjadi lagi dalam hal pengelolaan sampah. Maka, kami tekankan siapa pun yang mau menangani masalah sampah, yang penting bisa tertanggulangi dan menjadikan Kota Depok menjadi bersih,” paparnya.
“Dalam salah satu pasal disebutkan adanya kewenangan pelimpahan kepada camat dan Lurah, wajib tinggal di wilayahnya. Ini supaya persoalan masyarakat, seperti sampah, penyelesaian umum bisa langsung diselesaikan. Jadi, tidak bisa lagi leha-leha karena banyak hal yang perlu diselesaikan,” pungkasnya.