Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Hamzah Sebut Raperda Pengelolaan Persampahan Solusi Penyelesaian Masalah TPA Cipayung

badge-check


					Hamzah Sebut Raperda Pengelolaan Persampahan Solusi Penyelesaian Masalah TPA Cipayung Perbesar

Depok, transnews.co.id – Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok, H. Hamzah menegaskan saat ini Pemerintah Kota Depok tengah mengupayakan solusi atas persoalan sampah yang tak kunjung usai pada pemerintahan lama.

Selain pemerintah, Hamzah juga menyatakan dukungan penuh datang dari legislatif. Dukungan tersebut ia katakan dituangkan dalam bentuk Raperda Pengelolaan Sampah.

Hamzah yang juga Ketua Komisi B DPRD Kota Depok itu mengutarakan bahwa Raperda ini merupakan revisi kedua setelah perubahan pada 2018 dilakukan perubahan dari Perda tahun 2014

“Kita tahu betul dan paham kondisi TPA Cipayung yang sudah over load, maka dipandang sangat penting dan perlu adanya perubahan regulasi,” ujar Hamzah.

Hamzah memaparkan dalam Raperda Pengelolaan Sampah ini memasukkan beberapa pasal, diantaranya tentang kerjasama investasi pengelolaan sampah, pemberian kewenangan ke tingkat kecamatan dan kelurahan, hingga menginstruksikan pelaku usaha, mall, apartemen, hotel, pabrik untuk bisa memilah dan kelola sampah secara mandiri.

“Kecamatan dan kelurahan memiliki kewenangan untuk membentuk bank-bank sampah baru di tingkat RW. Bahkan di pembahasan awal, ada ide jika ada RW yang tidak bisa melakukan pengelolaan sampah, maka dana RW bisa ditangguhkan,” tuturnya

“Karena itu, kami meminta kepada Pemkot Depok agar di dalam Dana RW dimasukkan anggaran wajib untuk pengelolaan sampah. Nanti akan dapat dilihat mana RW teladan yang peduli terhadap sampah dan kebersihan,” imbuhnya.

Sekretaris DPC Partai Gerindra ini menambahkan upaya lain yang dilakukan adalah akan dibukanya budidaya maggot di setiap kelurahan untuk mengurangi sampah organik. Untuk bisa memaksimalkan budidaya maggot, bisa difungsikan keberadaan pesapon Kota Depok yang jumlahnya terbilang besar.

Di Raperda tersebut, Pansus juga memasukkan bagaimana bisa bekerjasama dengan pihak ketiga, yang tentunya tetap berpegang pada aturan yang ada.

“Kita juga belum melihat pelaku usaha bisa mengelola sampah secara mandiri. Jika bisa, tentunya akan bisa tertanggulangi sedikit-demi sedikit,” tutup Hamzah.

Baca Lainnya

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

30 Januari 2026 - 17:26

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

30 Januari 2026 - 17:01

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

Antrean Panjang di TPA Cipayung Sebabkan Warga Marah, karena ini

30 Januari 2026 - 15:49

Perkuat Keandalan Sistem, PLN Lakukan Penambahan Gas SF6 pada Trafo Interbus

30 Januari 2026 - 15:29

News Trending DEPOK