Hamzah Sebut Raperda Pengelolaan Persampahan Solusi Penyelesaian Masalah TPA Cipayung

by: Ade Febri
editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok, H. Hamzah menegaskan saat ini Pemerintah Kota Depok tengah mengupayakan solusi atas persoalan sampah yang tak kunjung usai pada pemerintahan lama.

Selain pemerintah, Hamzah juga menyatakan dukungan penuh datang dari legislatif. Dukungan tersebut ia katakan dituangkan dalam bentuk Raperda Pengelolaan Sampah.

Hamzah yang juga Ketua Komisi B DPRD Kota Depok itu mengutarakan bahwa Raperda ini merupakan revisi kedua setelah perubahan pada 2018 dilakukan perubahan dari Perda tahun 2014

Bacaan Lainnya

“Kita tahu betul dan paham kondisi TPA Cipayung yang sudah over load, maka dipandang sangat penting dan perlu adanya perubahan regulasi,” ujar Hamzah.

Hamzah memaparkan dalam Raperda Pengelolaan Sampah ini memasukkan beberapa pasal, diantaranya tentang kerjasama investasi pengelolaan sampah, pemberian kewenangan ke tingkat kecamatan dan kelurahan, hingga menginstruksikan pelaku usaha, mall, apartemen, hotel, pabrik untuk bisa memilah dan kelola sampah secara mandiri.

“Kecamatan dan kelurahan memiliki kewenangan untuk membentuk bank-bank sampah baru di tingkat RW. Bahkan di pembahasan awal, ada ide jika ada RW yang tidak bisa melakukan pengelolaan sampah, maka dana RW bisa ditangguhkan,” tuturnya

BACA JUGA :  Bambang Sutopo Minta Pemkot Ambil Langkah Ditengah Isu badai PHK

“Karena itu, kami meminta kepada Pemkot Depok agar di dalam Dana RW dimasukkan anggaran wajib untuk pengelolaan sampah. Nanti akan dapat dilihat mana RW teladan yang peduli terhadap sampah dan kebersihan,” imbuhnya.

Sekretaris DPC Partai Gerindra ini menambahkan upaya lain yang dilakukan adalah akan dibukanya budidaya maggot di setiap kelurahan untuk mengurangi sampah organik. Untuk bisa memaksimalkan budidaya maggot, bisa difungsikan keberadaan pesapon Kota Depok yang jumlahnya terbilang besar.

Di Raperda tersebut, Pansus juga memasukkan bagaimana bisa bekerjasama dengan pihak ketiga, yang tentunya tetap berpegang pada aturan yang ada.

“Kita juga belum melihat pelaku usaha bisa mengelola sampah secara mandiri. Jika bisa, tentunya akan bisa tertanggulangi sedikit-demi sedikit,” tutup Hamzah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *