Menu

Mode Gelap

PERISTIWA

Hasil Cukai Tembakau Jatim Sebesar Rp.104,56 Triliun

LOGOS TNbadge-check


					Hasil Cukai Tembakau Jatim Sebesar Rp.104,56 Triliun Perbesar

Jatim, TransNews.co.id-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Drajat Irawan mengungkapkan di Jawa Timur, industri pengolahan tembakau menghasilkan cukai sebesar Rp.104,56 triliun atau setara 63,42 persen.

“Menurut catatan Dirjen Bea Cukai, di Jawa Timur terdapat 425 perusahaan pengolahan tembakau yang mempekerjakan lebih dari 80 ribu tenaga kerja,”ungkap Drajat di Surabaya, Jumat (19/2/2021).

Drajat menambahkan bahwa industri pengolahan tembakau juga menyumbang devisa melalui net ekspor yang surplus di Jawa Timur selama tahun 2017 – 2019 kisaran nilai 227,36 juta dollar AS sampai 243,89 juta dollar AS.

“Dari sisi hulu, pada tahun 2019 Jatim menghasilkan 132.648 ton tembakau dan menempati urutan pertama penghasil tembakau nasional (disusul Jateng, NTB, dan Jabar),” urai Drajat

Di sisi lain, tambah Drajat pertanian tembakau menempati urutan komoditas perkebunan kedua terbesar di Jatim dengan jumlah petani lebih dari 370 ribu orang. Dimana perkebunan tembakau sekitar 99,71 persen diusahakan oleh petani rakyat, bukan korporasi.

Untuk merealisasikan KIHT di Jatim, minggu lalu, Pemprov Jatim yang diwakili oleh Kadisbun Jatim, Karyadi, Kadisperindag Jatim Drajat Irawan, serta Kabiro Perekonomian Jatim, Tiat S Suwardi melakukan studi banding ke KIHT Kudus. Dari kunjungan tersebut, KIHT diperuntukkan khusus bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan beberapa kemudahan.

Di antaranya adalah IKM tidak harus memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi, serta penundaan pembayaran cukai selama 90 hari sejak pemesanan pita cukai dengan jaminan bank.

“Jika dilihat dari jumlah perusahaan industri rokok dan temuan peredaran rokok ilegal oleh Bea Cukai, maka daerah yang potensial untuk pembentukan KIHT di Jawa Timur antara lain adalah Pamekasan, Pasuruan, dan Malang,” paparnya.

Drajat menambahkan, pembentukan KIHT di wilayah Jawa Timur selain dapat menciptakan lapangan pekerjaan, juga dapat mempermudah pengawasan.

“Dari aspek legal, KIHT diupayakan untuk mendorong pengusaha-pengusaha yang belum memiliki legalitas agar bergabung dan dapat menjalankan usaha yang sah,” imbuhnya.

Drajat menyampaikan, pembangunan KIHT sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta program Gubernur Jatim yakni Jatim Bangkit, dikarenakan KIHT diperuntukkan untuk mendukung IKM/UKM yang merupakan jenis usaha terbesar di Indonesia. Sehingga nantinya dapat mendorong tumbuhnya perekonomian, yang dimulai dari daerah sampai nantinya akan membantu perekonomian nasional.

“Segera kita lakukan tindak lanjut dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Kab/Kota yang membidangi Perindustrian, Perdagangan, Perkebunan serta instansi terkait untuk membahas rencana pembentukan KIHT dan penekanan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur,” pungkas Drajat. (HD) Editor:Nas

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Serahkan Masjid Award 2025 kepada 31 Masjid Terbaik se-Jawa Timur

7 Desember 2025 - 20:29

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Masjid Award 2025 kepada 31 masjid terbaik dari berbagai daerah di Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan SK PW DMI Jatim No.16/SK/PW-DMI/JTM/XII/2025 dalam acara yang digelar di Islamic Center Surabaya, Jumat (6/12/2025).

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

7 Desember 2025 - 20:27

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

7 Desember 2025 - 20:25

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi

7 Desember 2025 - 15:47

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi