Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Hindari Kadaluarsa, Jasa Raharja Minta Masyarakat Urus Klaim Santunan Sebelum Enam Bulan

LOGOS TNbadge-check


					Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya, Rabu (2/3/2022). Perbesar

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya, Rabu (2/3/2022).

Jakarta, Transnews.co.id – Agar masa atau jangka waktu penerimaan manfaat tidak kadaluarsa, PT Jasa Raharja meminta masyarakat segera mengklaim santunan kecelakaan.

“Sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, kami berkomitmen memberikan layanan cepat dengan hasil manfaat terbaik,” Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya, Rabu (2/3/2022).

Menurutnya, Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu atau kadaluarsa klaim kecelakaan enam bulan setelah kejadian.

“Kami ingin masyarakat peduli terkait hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal” ujar Rivan A Purwantono.

Dalam parameter batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kadaluarsa tersebut, jelas Rivan, sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No. 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu enam bulan sesudah kecelakaan.

Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam waktu enam bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan, dan hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan suatu penagihan kepada Perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.

“Kami imbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa,” jelas Rivan.

Oleh karena itu, lanjut Rivan, bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya petugas Jasa Raharja di berbagai daerah siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 & 16 Tahun 2017, santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka luka mendapat biaya perawatan melalui pihak Rumah Sakit maksimal sebesar Rp 20 juta serta santunan Cacat Tetap maksimal Rp 50 juta dan mafaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya Ambulance maksimal Rp 500 ribu.(hd)

Baca Lainnya

Kick Off Munas 2026: Dukung Ketahanan Pangan, SWI Bersama Pemkab Boyolali Tanam Sorgum dan Bunga Matahari

6 Februari 2026 - 23:31

PLN Tanamkan Kesadaran Keselamatan Listrik Sejak Dini di SMPN 3 Cilegon

5 Februari 2026 - 07:12

Bantu Petani Naik Kelas: Inovasi Bionghum Mahasiswa UPER Tingkatkan Pendapatan Hingga 40 Kali Lipat

2 Februari 2026 - 14:46

Antisipasi Cuaca Ekstrem, PLN Siagakan Gardu Induk Rawan Banjir di Jakarta

2 Februari 2026 - 14:02

News Trending EKBIS