Menu

Mode Gelap

HUKUM

Idul Fitri Napi Korupsi Dapat Remisi

LOGOS TNbadge-check

M. Nazarudin, dapat remisi 2 bulan. (Ist)

Bandung, Transnews-Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat, memberikan Remisi kepada 128 para narapidana baik napi umum maupun napi, korupsi.

Diantara narapidana kasus Korupsi, ada nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazarudin, yang mendapat Remisi 2 bulan pada Idul Fitri tahun 2019.

” 128 Narapidana dilapas Sukamiskin dapat remisi. Nazarudin dapat remisi 2 bulan. Remisi itu untuk yang ke 7 kalinya. Setahun bisa dapat remisi 2 kali, ” Ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Hermanto, Rabu (5/6/2019).

Selain Nazarudin,Gayus Tambunan yang kini mendekam di Lapas Gunung Sindur Bogor, yang dijerat kasus korupsi juga kebagian jatah remisi pengurangan kurungan 2 bulan.

Kalapas Gunung Sindur, Sopiyana menjelaskan ada 843 napi mendapat remisi Idul Fitri 2019.Gayus Tambunan mendapat Remisi 2 bulan.

” Ya Gayus mendapat remisi 2 bulan. Buni Yani terjerat kasus IT, tidak mendapat remisi, karena belum menjalani 6 bulan mada pidana, ” Pungkas Sopiyana. (Chryst/Nas)

Baca Lainnya

Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani Desa Tarik

16 Desember 2025 - 22:01

Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani Desa Tarik

Bupati Sidoarjo Sidak Pembangunan SDN Suko, Pastikan Kualitas Sesuai Standar

16 Desember 2025 - 21:59

Bupati Sidoarjo Sidak Pembangunan SDN Suko, Pastikan Kualitas Sesuai Standar

Ketua YLBH CCI Jatim Berkunjung ke Rutan Kelas I Surabaya

16 Desember 2025 - 21:56

Ketua YLBH CCI Jatim Berkunjung ke Rutan Kelas I Surabaya1

Pemkab Sidoarjo Bersama Kejari Sidoarjo Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial

16 Desember 2025 - 19:43

Pemkab Sidoarjo Bersama Kejari Sidoarjo Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial
News Trending DAERAH