Lebih lanjut, ia juga meminta kepada PT Tedmoninndo Pratama Semesta agar segera menyelesaikan seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan juga harus segera memenuhi hak-hak pekerja lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum,” tambahnya.
Para pekerja yang hadir tampak lega setelah mendapatkan kembali ijazah mereka. Mereka berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi pada rekan-rekan pekerja lainnya di masa mendatang.
Pengembalian ijazah ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam melindungi hak-hak pekerja serta menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat dan harmonis di wilayahnya.