Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Ingin Berkurban di Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Corona, Berikut Syarat dan Ketentuannya

LOGOS TNbadge-check

Jakarta,transnews.co.id- Persyaratan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenag no. 18 Tahun 2020 tentang penyembelihan hewan kurban.

Yakni penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan. Hanya panitia dan pihak yang berkurban saja yang diperbolehkan hadir.

Sementara masyarakat umum diminta untuk tidak melihat prosesi penyembelihan, untuk mengurangi kerumuman di lokasi.

Lalu, yang kedua, pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang luas. Sehingga dapat mempermudah penyelenggara untuk mengatur jarak fisik. Lalu, pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia dengan mengantarkannya ke rumah mustahik atau yang berhak menerima daging.

“Ada jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging,”.

Sementara, protokol kesehatan bagi panitia tentunya diwajibkan dicek suhu tubuh, menggunakan sarung tangan, membawa alat atau disediakan alat bagi masing-masing panitia.

“Wajib menggunakan sarung tangan dan panitia menggunakan kaos atau baju lengan panjang,” .

Penyelenggara juga wajib memastikan alat pemotongan, pengulitan ataupun pencacahan bersih. Proses penyembelihan hewan kurban tidak dilarang.

Hanya ada protokol kesehatan yang wajib dipenuhi. Sehingga, prosesi pemotongan hewan kurban benar-benar tidak menjadi klaster baru penularan.***(Red) 

Baca Lainnya

Dorong Daya Saing Global, Pemkab Jepara Resmikan Kartu Mebel dan Berangkatkan IKM ke IFEX 2026.

3 Maret 2026 - 04:37

Resmi Tembus Probolinggo, Commuter Line Supas Perkuat Aglomerasi Surabaya Raya

2 Maret 2026 - 21:09

Bupati Subandi Perkuat Sinergi dengan PHDI, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Umat di Sidoarjo

2 Maret 2026 - 21:07

Bukan Sekadar Jurnalistik, SWI Kota Depok Konsisten Kawal Advokasi Kesehatan Warga

1 Maret 2026 - 20:12

News Trending DEPOK