Inspektorat Kewalahan Menerima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Kecurangan Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan

“Kita masih periksa semua, evaluasi data dan kita berharap secepatnya dalam minggu-minggu ini sudah keluar hasilnya, ” ungkapnya.

Mas Dhito sebelumnya menegaskan, pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas.

“Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik, ” bebernya.

BACA JUGA :  Kota Kediri Raih Anugerah Media Humas 2021

Dengan banyaknya aduan masyarakat atas keberatan hasil penilaian ujian pengisian perangkat desa, Mas Dhito memerintahkan kepada tim fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya dugaan indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa. (Rudy Priyono)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait